Berita Banda Aceh
KIP Aceh Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke DPRA
KIP Aceh, kata Agusni, mengucapkan terima kasih kepada DPRA atas dukungan terhadap seluruh tahapan Pilkada 2024.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Indenpendeh Pemilihan (KIP) Aceh telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024 kepada DPR Aceh, Jumat (10/1/2025).
Penyerahan SK tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 66 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024, di mana dalam aturan tersebut KIP diwajibkan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih, beserta Berita Acara dan Keputusan KIP Aceh tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, kepada DPR Aceh.
Selain itu, penyerahan SK tersebut juga merujuk kepada ketentuan Pasal 69 Huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh Jo Pasal 78 Ayat 2 Pasal 78 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, maka KIP Aceh akan menyerahkan hasil pemilihan kepada DPR Aceh dalam waktu tiga hari kerja.
“Hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025 KIP Aceh telah melaksanakan amanah PKPU, dengan menyerahkan dokumen ini kepada DPR Aceh,” kata Agusni, kepada Serambinews.com.
Menurut Agusni, acara penyerahan ini menandai langkah penting dalam dalam proses penyelenggaraan Pilkada di Aceh sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KIP Aceh kepada publik.
Baca juga: Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024
KIP Aceh, kata Agusni, mengucapkan terima kasih kepada DPRA atas dukungan terhadap seluruh tahapan Pilkada 2024.
"Dalam rapat penyerahan hasil penetapan calon terpilih ini, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRA, dan seluruh pihak lainnya atas dukungan dalam seluruh tahapan Pilkada," ucapnya.
Saat penyerahan hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih tersebut Agusni didampingi Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar Agani, dan Anggota KIP Aceh, Khairunnisak, Ahmad Mirza Safwandy, serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin.
Sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka, di Hotel The Padee, Aceh Besar, Kamis (9/1/2025) kemarin.
“Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 2, Muzakir Manaf dan Fadhlullah dengan perolehan suara sebanyak 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Aceh Periode 2025-2030 dalam pemilihan tahun 2024,” kata Agusni.
| Dipeusijuek sebagai Alumnus SMAN 1 Banda Aceh, Brigjen Yudha Fitri Harapkan Anak Aceh Jangan Minder |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Banda Aceh Terima Kunjungan dan Gelar Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2026 |
|
|---|
| Sekda Terima Audiensi PWI Aceh, Siap Dukung Program Penguatan Wartawan |
|
|---|
| SMAIT Entrepreneur Bireuen Gali Ilmu Fisika dan Meteorologi ke UIN Ar-Raniry dan BMKG |
|
|---|
| Ketua DPRK Minta Rekanan Pacu Pembongkaran Pasar Aceh dan Lakukan Penyiraman Jalan Sekitar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.