Rincian Gaji PNS 2025 usai Alami Kenaikan, yang Baru Lolos CPNS 2024 Dapat Berapa?

Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024

Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM  – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan aparatur sipil negara.

Harapan akan peningkatan kesejahteraan para abdi negara ini semakin besar setelah kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen yang diberikan pada tahun 2024 lalu.  

Mengacu pada kebijakan sebelumnya, kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang memperbarui ketentuan gaji PNS.

Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan motivasi dan produktivitas para pegawai pemerintah di berbagai sektor pelayanan publik.  

Tidak hanya PNS, wacana kenaikan gaji juga diperkirakan akan berdampak pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan mekanisme yang selama ini mengikuti kebijakan penggajian PNS, para pegawai PPPK pun menantikan kebijakan serupa yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan mereka.  

Meski belum ada keputusan resmi terkait persentase kenaikan gaji PNS tahun 2025, pemerintah menyatakan masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi anggaran dan prioritas pembangunan nasional. 

Lantas, berapa besaran gaji untuk PNS di tahun 2025 setelah mengalami kenaikan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Besaran Gaji PNS 2025

Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa = Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Gaji PNS Golongan IIIb = Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Gaji PNS Golongan IIIc = Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Gaji PNS Golongan IIId = Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan Iva = Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Gaji PNS Golongan IVb = Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Gaji PNS Golongan IVc = Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Gaji PNS Golongan IVd = Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Gaji PNS Golongan IVe = Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
     

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved