Berita Aceh Timur
Tujuh Nelayan Aceh Timur Dibebaskan Saat HUT Myanmar ke-77
Tujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan di Myanmar sejak 4 Juli 2024 lalu, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Myanmar yang ke-77.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan di Myanmar sejak 4 Juli 2024 lalu, akhirnya dibebaskan pada 4 Januari 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Myanmar yang ke-77.
Mereka sebelumnya ditangkap karena dianggap melanggar Undang-Undang Kapal Ikan Asing dan keimigrasian negara tersebut, Senin (13/1/2025)
Ketujuh nelayan tersebut menjalani sidang pada Oktober 2024, namun permohonan pengampunan yang diajukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon ditolak oleh otoritas Myanmar. Akibatnya, mereka dijatuhi hukuman penjara di Kawthaung District, Myanmar.
Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek, mengonfirmasi pembebasan ini. "Saya mendapatkan informasi pada Jumat bahwa mereka sudah bebas," ujarnya kepada Serambi.
Namun, Miftah menjelaskan bahwa proses pemulangan para nelayan ini masih membutuhkan waktu karena adanya pengurusan administrasi. "Saat ini masih dalam tahap pengurusan administrasi. Proses ini mungkin akan memakan waktu sekitar satu minggu atau lebih sebelum mereka bisa dipulangkan," katanya.
Baca juga: Oknum TNI Tusuk 2 Warga di Semarang saat Mabuk, Polisi Serahkan Pelaku ke Denpom
Adapun ketujuh nelayan yang menggunakan kapal KM Aslam Samudera tersebut berasal dari Kuala Idi, Aceh Timur. Mereka adalah Muhammad Nur, Nasruddin Hamzah, Abdullah, Mustafa Kamal, Mola Zikri, Zubir, dan Muzakir.
Pembebasan para nelayan ini menjadi kabar baik bagi keluarga dan masyarakat Aceh Timur, yang telah menantikan kepulangan mereka sejak penangkapan terjadi.
Miftah berharap para nelayan Aceh untuk taat peraturan dan mematuhi batas-batas wilayah negara lain dalam mencari ikan dilaut, hal ini akan membuat nelayan lancar dalam mencari nafkah dilaut.
"Karena kalau mereka melanggar lagi, ini akan capek kita urus, karena Myanmar akan tetap menahan para pelanggar yang terus mengulangi kesalahan dengan hukuman yang lebih berat," tuturnya.
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.