Alhamdulillah, Deretan Daftar Bansos ini Cair di Januari 2025, Catat Jadwalnya

Bansos bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat

|
Editor: Amirullah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi BLT Bantuan Langsung Tunai BLT. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) 

Penyaluran BST untuk Januari 2025 diperkirakan akan dilakukan pada awal bulan.

Proses pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos atau transfer ke rekening bank penerima.

Biasanya, jumlah BST yang diberikan berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos PKH dan BPNT Kalender 2023. (Tribunpontianak.co.id/ka/net)
Bansos PKH dan BPNT Kalender 2023. (Tribunpontianak.co.id/ka/net) (Tribunpontianak.co.id/ka/net)

PKH adalah program bantuan bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin dengan syarat tertentu, seperti anak yang bersekolah atau ibu hamil.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga yang lebih baik.

Penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan pembayaran pertama pada Januari 2025.

Penyaluran biasanya dilakukan melalui transfer bank atau pembayaran tunai di kantor pos.

 Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori keluarga penerima manfaat (KPM), dan total bantuan dapat mencapai hingga Rp 3 juta per keluarga dalam setahun.

4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Ilustrasi bansos BLT Dana Desa berupa uang tunai Rp 900 ribu.
Ilustrasi bansos BLT Dana Desa berupa uang tunai Rp 900 ribu. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

BLT Dana Desa adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga miskin yang tinggal di desa.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat desa yang terdampak pandemi atau kesulitan ekonomi.

Penyaluran BLT Dana Desa dijadwalkan untuk mulai cair pada bulan Januari 2025.

Setiap desa yang mengajukan dana bantuan akan segera menyalurkannya ke warga yang terdaftar.

Besaran BLT yang diberikan bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per bulan, tergantung pada kebijakan desa masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved