Info Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025, Wacana Penghapusan Kelas Juga Mencuat

Pembahasan ini merebak setelah wacana penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan yang akan mulai diterapkan pada Juli 2025

Editor: Amirullah
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM - Akhir-akhir ini, media sosial ramai membahas tentang daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pembahasan ini merebak setelah wacana penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan yang akan mulai diterapkan pada Juli 2025 mendatang.

Perubahan besar ini diumumkan seiring dengan rencana penggantian sistem kelas BPJS Kesehatan yang selama ini digunakan, menjadi sistem baru yang dikenal dengan nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem KRIS ini diharapkan dapat memberikan standar layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS, tanpa membedakan kelas perawatan seperti yang ada saat ini.

Merespon pembahasan soal daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2025 itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, memang benar ada 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.

Menurut Rizzky, jika para peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak lama dan bukan merupakan aturan baru, serta belum ada pembaruan.

"Betul (aturan lama), 144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2021," kata Rizzky, dilansir dari Tribun Priangan.

Pengoptimalan pengobatan di FKTP dilakukan agar akses pelayanan kesehatan dapat merata, sehingga menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.

Selain itu, peserta akan lebih mudah mengakses FKTP karena umumnya berjarak lebih dekat dengan tempat tinggal apabila dibandingkan FKTL.

Jadi bisa disimpulkan, meskipun ada 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit, namun ternyata perserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

1. Kejang Demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved