Pegawai Paruh Waktu Bisa Diangkat jadi PPPK Full Time, Tenaga Non-ASN Diminta Ikut Seleksi Tahap II

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK full time didasarkan pada hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.

Editor: Faisal Zamzami
menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id) 

SERAMBINEWS.COM - Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time di masa mendatang.

Hal itu tertuang dalam diktum ketiga belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," demikian bunyi diktum ketiga belas.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK full time didasarkan pada hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. 

"Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK," bunyi diktum kedelapan belas.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Diketahui, skema PPPK Paruh Waktu adalah sistem yang dirancang pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.

PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.

Baca juga: Honorer Simak, Ini Poin Penting Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu

Isi Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 soal PPPK Paruh Waktu, Ini Golongan Honorer yang Diangkat

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) menerbitkan aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Aturan tersebut diteken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

 PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved