Berita Aceh Selatan

Cerai Gugat Dominan di Aceh Selatan

“Dominannya disebabkan faktor ekonomi, judi online dan beberapa faktor lainnya.” Haris Pulungan, Humas MS Tapaktuan 

Editor: mufti
Serambinews.com/Ilhami Syahputra  
Ketua Humas Mahkamah Syar’iyah (MS) Tapaktuan, Haris Pulungan, Rabu (15/1/2025) 

“Dominannya disebabkan faktor ekonomi, judi online dan beberapa faktor lainnya.” Haris Pulungan, Humas MS Tapaktuan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Mahkamah Syar'iyah (MS) Tapaktuan, mencatat bahwa perkara perceraian di Kabupaten Aceh Selatan sepanjang tahun 2024 mencapai 238 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan istri terhadap suaminya lebih dominan.

"Ada 238 perkara dengan rincian cerai gugat 188 perkara. Kemudian cerai talak (suami yang mengajukan gugatan terhadap istri) sebanyak 50 perkara,” kata Humas MS Tapaktuan Haris Pulungan kepada Serambi, Rabu (15/1/2025).

Haris mengungkapkan ada berbagai faktor yang melatarbelakangi perceraian. "Dominannya disebabkan faktor ekonomi, judi online dan beberapa faktor lainnya," sebut Haris.

Haris juga menyampaikan, perkara perceraian meningkat pada tahun 2024 dari tahun 2023. Pada tahun 2023, perkara perceraian sebanyak 218 perkara dengan rincian, cerai gugat sebanyak 176 perkara dan cerai talak sebanyak 42 perkara. 

Sementara jumlah perkara yang ditangani MS Tapaktuan sepanjang tahun 2024 dengan klasifikasi perkara, mencakup 255 perkara gugatan, 122 perkara permohonan dan 17 perkara jinayat.

Adapun rinciannya yakni, cerai gugat 188 perkara, cerai talak 50 perkara, isbat nikah 43 perkara, penetapan ahli waris 53 perkara dan izin poligami 1 perkara. 

Selanjutnya, dispensasi kawin 20 perkara, pembatalan perkawinan oleh PPN 1 perkara, perwalian 10 perkara, asal usul anak 1 perkara, wali 'adhal 1 perkara, kewarisan 2 perkara dan 6 perkara lainnya. Terakhir, perkara jinayat sebanyak 17 kasus, diantaranya 16 sudah putusan dan sisa satu perkara.(l)  

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved