Berita Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan Ringkus 4 Terduga Pelaku Penyiraman BBM di Kantor BPKD
“Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Saat ini keempat terduga pelaku telah kami amankan dan masih menjalani...
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman dan atau percobaan perusakan yang terjadi di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan.
Keempat terduga pelaku diamankan setelah diduga melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan pegawai dan fasilitas kantor pemerintahan, Rabu, (21/1/2026).
Para terduga pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan cara merusak satu unit printer serta mencoba melakukan pembakaran di dalam ruangan perbendaharaan dengan menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku berinisial MZ (47), SP (38), HN (33), dan MJ (39) di seputaran gampong Hulu, Kecamatan Tapaktuan.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyampaikan bahwa motif sementara dari perbuatan tersebut diduga karena rasa sakit hati dan kemarahan para pelaku terkait belum dibayarkannya uang proyek yang telah mereka kerjakan.
“Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Saat ini keempat terduga pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Tiang Listrik Patah Ditabrak Truk Fuso, Sejumlah Wilayah di Aceh Selatan Alami Pemadaman
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol air mineral kosong yang diduga digunakan untuk membawa BBM, satu unit printer warna hitam yang dirusak, serta rekaman CCTV dari Kantor BPKD Aceh Selatan.
Para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan atau percobaan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polres Aceh Selatan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Polres Aceh Selatan
Kapolres Aceh Selatan
Mapolres Aceh Selatan
Serambinews
Serambinews.com
Aceh Selatan
| Baitul Mal Aceh Salurkan Rp176 Juta untuk Korban Kebakaran di Aceh Selatan |
|
|---|
| Jembatan Aramco Titik II Mulai Dicor, TNI dan Warga Bersinergi Wujudkan Akses Layak |
|
|---|
| Surat Mutasi Mengatasnamakan BKPSDM Aceh Selatan ke Kepala TK Negeri Melati Dipastikan Hoaks |
|
|---|
| Danyonif 115/Macan Leuser Perkuat Sinergi dengan Ulama, Silaturahmi ke MPU Aceh Selatan |
|
|---|
| Polisi Sigap Tangani Longsor di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Empat-terduga-pelaku-saat-diamankan-di-Mapolres-Aceh-Selatan-Tapaktuan-Rabu-2112026.jpg)