Selasa, 21 April 2026

Mihrab

Dr Tgk Djauhari Hasan di Masjid Al Munawwarah Jantho, Ini Daftar Khatib Jumat di Aceh Besar

"Shalat Jumat itu adalah hak yang wajib atas setiap Muslim dalam jamaah, kecuali empat orang: budak, perempuan, anak kecil, atau orang sakit."

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/Teuku Fauzan
ILUSTRASI Masjid Agung Almunawwarah Jantho. Dr Tgk Djauhari Hasan di Masjid Al Munawwarah Jantho, Ini Daftar Khatib Jumat di Aceh Besar. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban yang sangat ditekankan dalam Islam bagi setiap Muslim laki-laki yang telah baligh, berakal.

Shalat Jumat diwajibkan bagi laki-laki Muslim berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 9:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

"Shalat Jumat itu adalah hak yang wajib atas setiap Muslim dalam jamaah, kecuali empat orang: budak, perempuan, anak kecil, atau orang sakit." (HR. Abu Dawud)

Dari ayat dan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat Jumat adalah fardhu 'ain bagi Muslim laki-laki yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur syar'i merupakan dosa besar dalam Islam. 

Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya shalat Jumat dan memperingatkan konsekuensi bagi yang meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan syariat. 

Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:

"Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan mengunci hatinya." (HR. Muslim)

Selain itu, bagi masyarakat muslim di Aceh yang tidak melaksanakan shalat jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i, maka bisa dicambuk atau dipenjara.

Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam pasal 21 disebutkan:

“Barang siapa tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali,”

Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 74 masjid Aceh Besar pada 17 Januari 2025, bertepatan dengan 17 Rajab 1446 H:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved