Berita Aceh Selatan

Ini 7 Poin Tuntutan Honorer Tenaga Teknis, Operator Sekolah dan Guru di DPRK Aceh Selatan

Ribuan tenaga tenaga honorer teknis, guru, dan opertor Sekolah di Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan aspirasi terkait PPPK

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Ilhami Syahputra
Ribuan tenaga tenaga honorer teknis, Guru, dan opertor Sekolah di Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan aspirasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Selatan, Jum'at (17/1/2025). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Ribuan tenaga tenaga honorer teknis, guru, dan opertor Sekolah di Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan aspirasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Selatan, Jum'at (17/1/2025). 

Adapun tujuh poin tuntutan aspirasi para honorer itu yakni :

- Mohon diprioritaskan untuk Tenaga Honorer Teknis, Guru, maupun Opertor Sekolah yang terdata di Database BKN Agar di angkat menjadi PPPK penuh waktu. 

- Mohon untuk Tenaga Honorer Teknis, Guru, dan Operator Sekolah yang belum terdata dalam Database BKN untuk dilakukan Pendataan ulang agar masuk ke dalam Database BKN, (Khusus Honorer yg belum terdata di BKN).

- Mohon Kepada Pimpinan Daerah untuk menganggarkan di DPA untuk pengangkatan PPPK penuh waktu khusus Tenaga Honorer Teknis,Guru, dan Operator Sekolah. 
 
- Diminta kepada Pimpinan Daerah untuk menganggarkan gaji khusus Tenaga Honorer Tekni, Guru, dan Operator Sekolah sebelum diangkat PPPK Penuh waktu. 

- Mohon Kepada Ketua DPRK Aceh Selatan agar dapat menyampaikan  Aspirasi Tenaga Honorer ini secara bertatap muka langsung ke Pemerintah Pusat yaitu kepada  : Pj. Bupati Aceh Selatan, DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (MENPAN RB ), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (MENDAGRI) dan Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS). 

- Tolak penerimaan Tenaga Honorer Baru di Tahun 2025 sesuai Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara  (ASN) Sebelum Tenaga Honorer yang sudah mengikuti Seleksi PPPK Tahap -I dan Seleksi PPPK Tahap-II diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

- Tolak penerimaan CPNS di tahun 2025 sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 
Sebelum Tenaga Honorer yang sudah mengikuti Seleksi PPPK Tahap -I dan Seleksi PPPK Tahap-II diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved