Internasional

Jaksa ICC Pertahankan Tuduhan Kejahatan Perang Terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

Khan juga menanggapi pemungutan suara di DPR AS yang memberikan sanksi terhadap ICC sebagai bentuk protes terhadap surat perintah penangkapan tersebut

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
FADEL SENNA / AFP
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan dari Inggris, mengunjungi kuburan massal di Bucha, di pinggiran Kyiv, pada 13 April 2022, di tengah invasi militer Rusia yang diluncurkan ke Ukraina. Kunjungan kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional ke Bucha -- pinggiran Kyiv yang sekarang identik dengan sejumlah kekejaman terhadap warga sipil yang ditemukan di daerah-daerah yang ditinggalkan oleh pasukan Rusia -- terjadi saat front baru perang bergeser ke timur, dengan tuduhan kejahatan baru yang ditimbulkan. pada penduduk setempat. 

SERAMBINEWS.COM – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, membela keputusannya untuk mengajukan tuduhan kejahatan perang terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, meskipun ada protes dari sejumlah pihak, termasuk pemerintah Amerika Serikat.

Dilansir dari kantor berita Reuters pada Jumat (17/1/2025), dalam wawancara, Khan menjelaskan bahwa Israel belum melakukan "upaya nyata" untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang yang dilayangkan terhadap para pemimpin Israel.

 Keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, mantan kepala pertahanan Israel Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim Al-Masri pada November lalu terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza, tetap dipertahankan oleh Khan.

Khan juga menanggapi pemungutan suara di DPR AS yang memberikan sanksi terhadap ICC sebagai bentuk protes terhadap surat perintah penangkapan tersebut.

Menurut Khan, tindakan tersebut adalah "tidak diinginkan dan tidak disambut baik" oleh pihak ICC. Meskipun ada tekanan tersebut, Khan tetap mempertahankan keputusan ICC, dengan mengatakan bahwa Israel belum melakukan penyelidikan yang sesuai terhadap tuduhan kejahatan perang yang dilakukan oleh para pemimpinnya.

Kantor Perdana Menteri Israel belum memberikan komentar resmi terkait pernyataan Khan. Israel sendiri telah lama menolak yurisdiksi ICC, serta membantah tuduhan kejahatan perang.

Selain itu, Amerika Serikat, yang merupakan sekutu utama Israel, juga tidak menjadi anggota ICC dan telah mengkritik keputusan pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Karim Khan juga menegaskan bahwa ICC bertindak sebagai pengadilan pilihan terakhir. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada upaya yang cukup dari Israel untuk menyelidiki tuduhan kejahatan yang sama, meskipun ICC selalu terbuka jika Israel akhirnya menunjukkan kesediaannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Khan, jika Israel melakukan penyelidikan sendiri, kasus tersebut dapat dikembalikan ke pengadilan Israel berdasarkan prinsip pelengkap.

Sementara itu, terkait undang-undang yang disahkan oleh DPR AS yang mengancam ICC dengan sanksi, Khan mengungkapkan keprihatinan.

Pada 9 Januari 2025, DPR AS mengesahkan "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah", yang menunjukkan dukungan kuat terhadap Israel dari pihak Republikan, terutama dalam konteks pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump.

Khan mengingatkan bahwa ICC adalah pengadilan internasional yang dibentuk dengan tujuan untuk mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi.

Dengan 125 negara anggota, ICC berfungsi sebagai lembaga yang mewujudkan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku setelah pengadilan Nuremberg yang mengadili para pejabat Nazi setelah Perang Dunia II.

Khan menegaskan bahwa meskipun ICC tidak diinginkan diancam sanksi, ini adalah masalah serius yang seharusnya mengundang perhatian banyak pihak, karena pengadilan ini bukan milik satu individu atau negara, melainkan milik seluruh negara anggota.

Sanksi terhadap ICC dapat merampas keadilan bagi korban kejahatan perang dan kekejaman yang terjadi di berbagai belahan dunia.

ICC sebelumnya juga menghadapi sanksi dari pemerintahan Trump pada 2020 karena penyelidikannya terhadap kejahatan perang di Afghanistan, termasuk tuduhan penyiksaan oleh warga negara AS.

Sanksi tersebut dicabut ketika Joe Biden menjadi Presiden AS, namun ada kekhawatiran bahwa sanksi lebih berat akan diberlakukan kembali di bawah pemerintahan Trump yang akan datang.

Khan mengakhiri pernyataannya dengan mengingatkan bahwa ancaman terhadap ICC adalah masalah yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak yang peduli dengan hak asasi manusia dan keadilan internasional.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved