Berita Pidie Jaya

Pemkab Pidie Jaya Terima Aduan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pemkab Pijay berkomitmen memperjuangkan para tenaga Non-ASN yang telah bekerja serta mendedikasikan pengabdian bagi negeri Pijay secara absah

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
serambinews.com/Idris Ismail
Plt Sekda Pijay, Saiful Rasyid MPd 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS COM, MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) menerima aduan dugaan penyimpangan terhadap lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus secara siluman untuk Didiskualifikasikan.

"Pada dasarnya kami siap menerima aduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan adanya PPPK yang lolos secara siluman.

Malah Pemkab Pijay berkomitmen untuk melakukan diskualifikasi, tapi harus dilakukan pembuktian secara sah," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pijay, Saiful Rasyid MPd kepada Serambinews.com, Jumat (17/1/2025).

Dijelaskan tindakan ini sehubungan dengan adanya laporan dari tenaga Non-ASN saat audiensi dengan  Pj Bupati, Dr HT Ahmad Dadek pada Senin, (13/1/2025) lalu serta  pemberitaan di media terkait adanya THK-II siluman yang lolos PPPK formasi tahun 2024.

 Karenanya dalam menyikapi perihal ini pihak Pemkab juga telah melaksanakan audiensi kembali dengan sejumlah tenaga Non-ASN yang memberikan aduan terkait dengan hal tersebut pada selasa (14/1/2025) lalu. 

Baca juga: GRIB Jaya Kota Subulussalam Minta Aparat Usut Pencurian dan Kerusakan Aset PDAM Babah Luhung 

Salah satu tenaga Non-ASN, Ubiet (bukan nama sebenarnya) menyampaikan kecurigaan terhadap salah seorang  peserta PPPK atas nama CZ  yang lulus PPPK formasi teknis dalam jabatan penata layanan operasional dengan kode R2/L pada Dinkes KB Kabupaten Pijay.

Jadi, guna menindaklanjuti aduan tersebut, tim mencoba melakukan mereview dokumen dan data peserta PPPK yang dicurigai pada sistem database BKN, berdasarkan hasil review dapat dipastikan bahwa peserta PPPK yang lulus pada formasi teknis dengan kode R2/L pada Dinkes KB  merupakan Tenaga Honorer Kategori-II dengan nomor peserta THK-II 5118-42-00400-9.

"Kami sangat mengapresiasi setiap sanggahan yang dilaporkan, dan mengharapkan seluruh tenaga Non-ASN dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi proses pengadaan PPPK di Lingkup pemerintah menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pengadaan PPPK," ujarnya.

Dijelaskan juga, Pemkab Pijay lewat Panitia Seleski Daerah (Panselda) oengadaan ASN menerapkan seleksi administrasi atau berkas yang ketat berdasarkan dokumen kelengkapan berkas yang diajukan oleh peserta.

Baca juga: Ayo Buruan! Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi hingga 22 Januari 2025

Maka setiap pelamar diwajibkan menyertakan dokumen-dokumen seperti surat keterangan aktif melaksanakan tugas yang ditanda tangani oleh Kepala SKPK/Unit Kerja dengan dibubuhi materai. 

Selanjutnya, untuk menjamin dan memastikan keabsahan dokumen yang diajukan oleh peserta, panitia membuka masa sanggahan pada saat pengumuman kelulusan administrasi serta juga dapat memberikan aduan pada SP4N-LAPOR pada website BKPSDM Kabupaten.

"Intinya, Pemkab Pijay berkomitmen memperjuangkan para tenaga Non-ASN yang telah bekerja serta mendedikasikan pengabdian bagi negeri Pijay secara absah," ungkapnya . (*)

Baca juga: Ini Daftar 8 Dosen UIN Ar-Raniry Lulus Uji Kompetensi Guru Besar


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved