Profil dan Perjalanan Kasus Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas
Hakim PT Pontianak menjatuhi vonis bebas terhadap Yu Hao karena menilai dia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.
Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.
Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.
Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).
Perjalanan kasus
Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tangga 7 Mei 2024 lalu.
PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.
Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.
Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.
Di wilayah IUP itulah Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.
Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.
Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.
Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.
Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.
10 Daerah dengan Gaji Honorer Setara PNS Golongan III, Di beberapa wilayah Bisa Mencapai Rp 5 juta |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Terus Terbang Tinggi! Tembus Segini per Mayam, Edisi 20 September 2025 |
![]() |
---|
5 Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025, Berapa Lama Penetapan NIP? |
![]() |
---|
Prompt Gemini AI Jalan-jalan di Luar Negeri, Berikut Ini Cara Edit, Tinggal Copy |
![]() |
---|
KSAD Maruli Tegaskan Rekrutmen TNI AD Tidak Perlu ‘Orang Dalam’: Siapapun Bisa Daftar Tanpa Biaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.