Profil dan Perjalanan Kasus Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas
Hakim PT Pontianak menjatuhi vonis bebas terhadap Yu Hao karena menilai dia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.
Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Profil Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas Hakim, Negara Rugi Rp 1000 Triliun
Baca juga: Jika Israel Melanggar Gencatan Senjata di Gaza, Houthi Ancam Akan Kembali Serang Israel
Baca juga: Netanyahu Sepakati Perjanjian Gencatan Senjata Antara Israel dengan Hamas, Berikut Isi Kesepakatan
10 Daerah dengan Gaji Honorer Setara PNS Golongan III, Di beberapa wilayah Bisa Mencapai Rp 5 juta |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Terus Terbang Tinggi! Tembus Segini per Mayam, Edisi 20 September 2025 |
![]() |
---|
5 Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025, Berapa Lama Penetapan NIP? |
![]() |
---|
Prompt Gemini AI Jalan-jalan di Luar Negeri, Berikut Ini Cara Edit, Tinggal Copy |
![]() |
---|
KSAD Maruli Tegaskan Rekrutmen TNI AD Tidak Perlu ‘Orang Dalam’: Siapapun Bisa Daftar Tanpa Biaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.