Profil dan Perjalanan Kasus Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas

Hakim PT Pontianak menjatuhi vonis bebas terhadap Yu Hao karena menilai dia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana

Editor: Amirullah
Tribunnews
Yu Hao, orang China pencuri emas 

Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.(tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Profil Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas Hakim, Negara Rugi Rp 1000 Triliun

Baca juga: Jika Israel Melanggar Gencatan Senjata di Gaza, Houthi Ancam Akan Kembali Serang Israel

Baca juga: Netanyahu Sepakati Perjanjian Gencatan Senjata Antara Israel dengan Hamas, Berikut Isi Kesepakatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved