Internasional

AS Blokir Tiktok, Mahkamah Agung AS Kuatkan Undang-undang Pelarangan TikTok

Hukum ini terkait dengan undang-undang yang dikenal sebagai "Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act".

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
Istimewa
AS Blokir TikTok, Pengguna Ramai-ramai Pindah ke RedNote Aplikasi Buatan China 

SERAMBINEWS.COM- Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja menegakkan sebuah hukum yang akan melarang aplikasi TikTok kecuali perusahaan itu menghentikan operasinya di AS paling lambat hari Minggu, 19 Januari 2025. 

Hukum ini terkait dengan undang-undang yang dikenal sebagai "Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act".

Dilansir dari BNO News pada Sabtu (18/1/2025), pemerintahan Presiden Biden memutuskan untuk tidak menegakkan hukum tersebut dan menyerahkannya kepada pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump yang akan mulai menjabat pada hari Senin, 22 Januari 2025. 

Gedung Putih menyatakan bahwa TikTok dapat terus beroperasi di AS, tetapi hanya jika perusahaan tersebut dijual kepada pemilik Amerika atau pihak lain yang dapat menjamin masalah keamanan nasional yang diidentifikasi oleh Kongres.

Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, menjelaskan bahwa meskipun TikTok dapat tetap beroperasi, masalah kepemilikan perlu diselesaikan.

“TikTok harus tetap tersedia bagi warga Amerika, tetapi dengan syarat kepemilikannya berada di bawah kepemilikan Amerika atau pihak lain yang memenuhi standar keamanan nasional,” katanya.

Trump Berencana Menyelamatkan TikTok

Presiden terpilih Donald Trump menyatakan niatnya untuk “menyelamatkan TikTok,” meskipun rencana pasti belum jelas.

 Trump bahkan sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menunda penegakan hukum ini selama tiga bulan dengan menggunakan perintah eksekutif.

Reaksi CEO TikTok


CEO TikTok, Shou Zi Chew, merespons keputusan ini dalam sebuah video di platform TikTok, berterima kasih kepada Presiden Trump atas dukungannya.

“Kami bersyukur dan senang mendapat dukungan dari seorang presiden yang memahami platform kami,” kata Chew.

 Ia juga menyebutkan bahwa TikTok telah menjadi tempat bagi banyak orang untuk mengekspresikan pemikiran dan perspektif mereka.

Masa Depan TikTok di AS


Meski Mahkamah Agung telah mengesahkan hukum ini, masa depan TikTok di AS masih belum jelas. TikTok diberikan waktu hingga 19 Januari untuk menjual operasinya di AS atau menghadapi larangan penuh.

Apakah TikTok akan terus beroperasi atau akhirnya menutup akses bagi pengguna di AS, masih menjadi pertanyaan besar yang akan ditentukan oleh pemerintahan yang baru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved