Internasional
AS Blokir Tiktok, Mahkamah Agung AS Kuatkan Undang-undang Pelarangan TikTok
Hukum ini terkait dengan undang-undang yang dikenal sebagai "Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act".
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM- Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja menegakkan sebuah hukum yang akan melarang aplikasi TikTok kecuali perusahaan itu menghentikan operasinya di AS paling lambat hari Minggu, 19 Januari 2025.
Hukum ini terkait dengan undang-undang yang dikenal sebagai "Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act".
Dilansir dari BNO News pada Sabtu (18/1/2025), pemerintahan Presiden Biden memutuskan untuk tidak menegakkan hukum tersebut dan menyerahkannya kepada pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump yang akan mulai menjabat pada hari Senin, 22 Januari 2025.
Gedung Putih menyatakan bahwa TikTok dapat terus beroperasi di AS, tetapi hanya jika perusahaan tersebut dijual kepada pemilik Amerika atau pihak lain yang dapat menjamin masalah keamanan nasional yang diidentifikasi oleh Kongres.
Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, menjelaskan bahwa meskipun TikTok dapat tetap beroperasi, masalah kepemilikan perlu diselesaikan.
“TikTok harus tetap tersedia bagi warga Amerika, tetapi dengan syarat kepemilikannya berada di bawah kepemilikan Amerika atau pihak lain yang memenuhi standar keamanan nasional,” katanya.
Trump Berencana Menyelamatkan TikTok
Presiden terpilih Donald Trump menyatakan niatnya untuk “menyelamatkan TikTok,” meskipun rencana pasti belum jelas.
Trump bahkan sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menunda penegakan hukum ini selama tiga bulan dengan menggunakan perintah eksekutif.
Reaksi CEO TikTok
CEO TikTok, Shou Zi Chew, merespons keputusan ini dalam sebuah video di platform TikTok, berterima kasih kepada Presiden Trump atas dukungannya.
“Kami bersyukur dan senang mendapat dukungan dari seorang presiden yang memahami platform kami,” kata Chew.
Ia juga menyebutkan bahwa TikTok telah menjadi tempat bagi banyak orang untuk mengekspresikan pemikiran dan perspektif mereka.
Masa Depan TikTok di AS
Meski Mahkamah Agung telah mengesahkan hukum ini, masa depan TikTok di AS masih belum jelas. TikTok diberikan waktu hingga 19 Januari untuk menjual operasinya di AS atau menghadapi larangan penuh.
Apakah TikTok akan terus beroperasi atau akhirnya menutup akses bagi pengguna di AS, masih menjadi pertanyaan besar yang akan ditentukan oleh pemerintahan yang baru.
TikTok
larangan menggunakan tiktok
Undang-undang Pelarangan TikTok
larangan tiktok amerika
Serambinews
Agni-V Meluncur! Perlombaan Rudal India dan Pakistan Memanas, India Kirim Sinyal Keras ke China? |
![]() |
---|
Satria Kumbara Meringis Kesakitan, TNI Tegaskan Tak Lagi Bertanggung Jawab Kepada Pengkhianat Negara |
![]() |
---|
The Fed Siap Tekan Suku Bunga, Wall Street Bergairah, Trump Ngamuk Lagi? |
![]() |
---|
Korea Selatan Hujani Peluru Peringatan, Tentara Korut Kabur dari Perbatasan! |
![]() |
---|
Misteri Kematian Zara Qairina: Sidang Penentuan Pemeriksaan Digelar Hari Ini, 195 Saksi Diperiksa! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.