Harga Emas

Naik atau Turun? Update Harga Emas Antam Hari Ini Lengser per 18 Januari 2025

Emas Antam dijual dengan harga Rp 1.587.000 per gram, yang mengalami penurunan sebesar Rp 7.000 dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
(Dok. Humas PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM )
(Ilustrasi) Update harga emas Antam hari ini lengser dari rekor tertinggi yaitu mengalami penurunan Rp 7.000 (18/1/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas batangan Logam Mulia yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Sabtu (18/1/2025).

Emas Antam dijual dengan harga Rp 1.587.000 per gram, yang mengalami penurunan sebesar Rp 7.000 dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya yang tercatat Rp 1.594.000 per gram.

Dengan turunnya harga ini, emas Antam kini tidak lagi berada pada posisi termahal yang pernah tercatat beberapa waktu lalu, yang sempat memecahkan rekor harga tertinggi.

Penurunan harga emas ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam sempat mencatatkan rekor harga tertinggi sepanjang sejarah, yang menarik perhatian banyak pihak baik investor maupun masyarakat.

Harga yang tercatat pada hari Sabtu ini, meskipun turun sedikit, masih tetap berada pada level yang cukup tinggi dibandingkan dengan harga-harga emas pada beberapa tahun sebelumnya.

Selain itu, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga ikut mengalami penurunan.

Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp 1.433.000 per gram, yang juga berkurang Rp 7.000 dibandingkan dengan harga buyback pada hari sebelumnya yang tercatat di angka Rp 1.440.000 per gram.

Harga buyback ini sebelumnya juga sempat mencatatkan rekor tertinggi, dan dengan turunnya harga tersebut, kini tidak lagi berada pada titik harga termahal yang tercatat dalam beberapa waktu terakhir.

Perubahan harga ini memberikan gambaran tentang kondisi pasar emas yang terus bergerak, meskipun harga tetap berada pada angka yang relatif tinggi.

Meskipun harga emas Antam hari ini turun sedikit, harga tersebut masih menarik bagi investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas batangan.

Dengan harga yang masih tinggi, banyak pihak yang melihat emas sebagai pilihan investasi yang menguntungkan.

Mengingat emas dianggap sebagai salah satu aset yang aman untuk melindungi nilai kekayaan dalam jangka panjang.

Berikut Serambinews.com akan memberikan pembaruan informasi harga emas Antam hari ini yang dipantau pada pukul 9.00 WIB, melalui situs resmi Antam, Sabtu (18/1/2025).

Hari ini, harga emas Antam dipatok sebesar Rp 1.587.000 per gram, turun Rp 7.000 dibandingkan dengan harga kemarin yang tercatat Rp 1.594.000 per gram, (17/1/2025).

Penurunan ini membuat harga emas Antam tidak lagi berada pada rekor harga tertinggi yang tercatat beberapa waktu lalu.

Berikut adalah penjelasan harga emas batangan Logam Mulia berdasarkan berat dan harga setelah pajak PPh 0,25 persen:

0,5 gram
Harga dasar: Rp 843.500
Harga setelah pajak PPh 0,25 persen : Rp 845.609

1 gram
Harga dasar: Rp 1.587.000
Harga setelah pajak PPh 0,25 persen : Rp 1.590.968

2 gram
Harga dasar: Rp 3.114.000
Harga setelah pajak PPh 0,25 % : Rp 3.121.785

3 gram
Harga dasar: Rp 4.646.000
Harga setelah pajak PPh 0,25 % : Rp 4.657.615

5 gram
Harga dasar: Rp 7.710.000
Harga setelah pajak PPh 0,25 % : Rp 7.729.275

10 gram
Harga dasar: Rp 15.365.000
Harga setelah pajak PPh 0,25 % : Rp 15.403.413

25 gram
Harga dasar: Rp 38.287.000
Harga setelah pajak PPh 0,25 % : Rp 38.382.718

50 gram
Harga dasar: Rp 76.495.000
Harga setelah pajak PPh 0,25 % : Rp 76.686.238

100 gram
Harga dasar: Rp 152.912.000
Harga setelah pajak PPh 0,25 % : Rp 153.294.280

250 gram
Harga dasar: Rp 382.015.000
Harga setelah pajak PPh 0,25 % : Rp 382.970.038

500 gram
Harga dasar: Rp 763.820.000
Harga setelah pajak PPh 0,25 % : Rp 765.729.550

1000 gram
Harga dasar: Rp 1.527.600.000
Harga setelah pajak PPh 0,25 % : Rp 1.531.419.000

Harga yang tertera sudah mencakup pajak PPh 0,25 % yang dikenakan pada pembelian emas batangan.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK No 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22.

Untuk pembeli yang terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 % .

Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 0,9 % .

Selain itu, setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang merupakan dokumen resmi yang mencatat jumlah pajak yang telah dipotong dan disetorkan.

Bukti potong ini juga berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban pajak atas transaksi tersebut telah dipenuhi, dan dapat digunakan sebagai referensi dalam laporan pajak pribadi atau perusahaan pembeli.

Emas batangan dengan berbagai ukuran terus menjadi pilihan utama bagi banyak individu yang tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk logam mulia.

Hal ini dikarenakan emas dianggap sebagai salah satu aset yang aman dan stabil dalam jangka panjang.

Berbagai ukuran emas batangan menawarkan fleksibilitas bagi investor dengan kemampuan finansial yang berbeda.

Mulai dari ukuran kecil hingga besar, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan investasi mereka.

Informasi harga emas ini diperoleh langsung dari situs resmi Logam Emas Mulia Antam Graha Dipta, yang berlokasi di Butik Pulo Gadung, Jakarta.

Harga yang tercantum merupakan harga yang berlaku pada saat transaksi, namun penting untuk dicatat bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.

Mengikuti kondisi pasar global dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi harga logam mulia.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi calon pembeli untuk terus memantau harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

Agar dapat memperoleh harga yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan investasi yang diinginkan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved