Harga Emas Antam

Pantau Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2025, Harga Emas Antam Kian Bersinar Selama Sepekan

Artinya, harga emas Antam mengalami kenaikan total sebesar Rp 39.000 dalam tujuh hari terakhir.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
HARGA EMAS ANTAM - Update harga emas Antam dalam pekan ini menunjukkan tren kenaikan yang positif. Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Minggu (24/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tercatat stabil pada perdagangan hari ini, Minggu (24/8/2025), setelah mencatat kenaikan signifikan sepanjang pekan ini.

Berdasarkan informasi resmi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam per pukul 08.30 WIB, harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram tetap berada di level Rp 1.933.000, sama seperti harga pada Sabtu (23/8/2025).

Harga emas Antam hari ini menunjukkan tren positif sepanjang pekan ini.

Dibuka pada harga emas Antam Rp 1.894.000 per gram pada Senin (18/8/2025), harga emas Antam mengalami beberapa kali kenaikan hingga akhirnya bertengger di harga tertingginya minggu ini pada Sabtu dan Minggu, yakni Rp 1.933.000 per gram.

Artinya, harga emas Antam mengalami kenaikan total sebesar Rp 39.000 dalam tujuh hari terakhir.

Meskipun sempat terjadi penurunan kecil di pertengahan pekan, tepatnya pada Rabu (20/8/2025) ketika harga emas Antam turun Rp 7.000 menjadi Rp1.890.000.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Bersinar, Berikut Daftar Harga Emas 21 Agustus 2025!

Kenaikan paling tajam terjadi pada Kamis (21/8/2025) dengan lonjakan sebesar Rp 24.000 dalam satu hari.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mencatatkan tren naik.

Jika pada awal pekan buyback berada di angka Rp 1.740.000 per gram, kini telah mencapai Rp1.779.000 per gram pada Minggu (24/8/2025).

Sama seperti harga jual, nilai ini juga tidak mengalami perubahan sejak Sabtu kemarin. Secara keseluruhan, harga buyback naik sebesar Rp 39.000 selama sepekan.

Sebagai catatan penting bagi konsumen, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22).

Besarnya pajak ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi yang memiliki NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan menjadi dua kali lipat, yaitu 0,9 persen.

Baca juga: Kemarin Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Berapa? Cek Sekarang Rinciannya Pada 20 Agustus 2025

Pajak ini akan langsung dipotong dari jumlah total saat transaksi dilakukan, sehingga pembeli perlu memperhitungkannya sebelum melakukan pembelian.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas miliknya ke Antam, juga harus memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh 22 juga berlaku. Besarnya potongan untuk pemilik NPWP adalah 1,5 persen, dan bagi yang tidak memiliki NPWP, potongannya sebesar 3 persen dari nilai transaksi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved