Kasus Open BO
Wanita Ini Diduga Disekap di Aceh Besar, Dipekerjakan Open BO Tarif Mulai Rp 400 Ribu
Sesampainya di rumah pelaku, korban diinapkan selama dua pekan atau lebih kurang 14 hari dan melakukan transaksi open BO...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Seorang wanita berinisial NKH (21) asal Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur diduga disekap dan dipekerjakan open BO di salah satu rumah sekitaran Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar selama 14 hari.
Gabungan personel Polsek Krueng Barona Jaya dan Polsek Ulee Kareng kemudian mengamankan korban dan tiga pria terduga pelaku penyekapan berinisial AH (20), AS (25) dan F (17) yang semuanya warga setempat, Selasa (14/1/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi menjelaskan, pihaknya mengamankan korban dan pelaku usai Polsek Ulee Kareng menerima aduan masyarakat (Dumas) melalui WA Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh.
“Personel gabungan kemudian mengamankan dan pelaku ke Mako Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Julpandi saat dikonfirmasi Serambi, Minggu (19/1/2025).
Kapolsek Krueng Barona Jaya itu menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban bahwa dia dihubungi melalui handphone oleh pria berinisial AS untuk datang ke Banda Aceh, tujuannya mencari kerja sebagai pelaku open BO atau menjual diri melalui aplikasi MiChat.
Sesampainya di rumah pelaku, korban diinapkan selama dua pekan atau lebih kurang 14 hari dan melakukan transaksi open BO dengan tarif bervariasi yakni Rp 400.000, Rp 800.000 dan Rp 1.000.000.
“Dengan memberikan tips atau komisi kepada tiga pelaku penyekapan sebesar Rp 50.000 per pelanggan dan membayar sewa tempat sebesar Rp.200.000 per hari kepada pemilik tempat berinisial AH,” jelas Iptu Julpandi.
“Korban disekap di tempat tersebut selama lebih kurang 14 hari tanpa diizinkan keluar rumah. Segala keperluan konsumsi disediakan oleh tiga pelaku,” tambahnya.
Korban kemudian melayani setiap pelanggan yang dibawa oleh ketiga pelaku, mereka bertugas mencari pelanggan open BO untuk dibawa ke lokasi penyekapan di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Krueng Barona Jaya.
“Adapun pelaku melakukan open BO sudah lebih dari 10 kali,” ungkap Iptu Julpandi.
Dari kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan seperti handphone korban dan dompet milik terduga pelaku AS bersamaan ATM , NPWP, SIM C, SIM A, kartu VISA.
Setelah mengamankan empat orang yang diduga melakukan praktek prostitusi online di Kecamatan Krueng Barona Jaya, pihak Polsek kemudian menyerahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan pihak Sat Reskrim mengembalikan warga tersebut kepada perangkat gampong kecamatan setempat.
Namun warga yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatan tersebut pada Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat perangkat gampong menunggu waktu untuk duduk rapat sidang adat sanksi gampong.
Perangkat gampong kemudian menyerahkan kasus tersebut ke pihak Wilayatul Hisbah (WH) untuk diproses sesuai Qanun yang berlaku di Aceh.
“Sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Halaman Polsek Krueng Barona Jaya, pihak aparatur desa menyerahkan kasus tersebut ke WH Aceh Besar untuk menjalani proses hukum yang berlaku sesuai Qanun Aceh,” pungkasnya.(*)
Puluhan Keuchik di Pidie Jaya Ikut Rapat Koodinasi, Ini Pesan Bupati |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Kinerja TPP? Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Harga Emas di Aceh Timur Kembali Menguat, Tertinggi Sejak Pekan Lalu |
![]() |
---|
Aceh Kembali Kirim 87 Ribu Barel Kondesat dari WK B di Aceh Utara ke Thailand |
![]() |
---|
VIDEO - Usai Joget di DPR, Eko Patrio dan Uya Kuya Ramai Disindir Netizen: Gak Pantas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.