Berita Lhokseumawe
Demo Tukin, Ini Lima Tuntutan Dosen Unimal kepada Presiden Prabowo
Demo ini bukan sekadar soal kesejahteraan, namun juga menyentuh persoalan keadilan & transparansi kebijakan pemerintah yang dinilai belum konsisten.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ada lima tuntutan yang disampaikan dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) saat berdemo di seputaran Kampus Bukit Indah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Senin (20/1/2025), terkait tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan.
Seperti diketahui, puluhan dosen Unimal menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Presiden Prabowo Subianto segera mencairkan Tukin yang telah lama ditunggu oleh para dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Demo ini bukan sekadar soal kesejahteraan, namun juga menyentuh persoalan keadilan dan transparansi dalam kebijakan pemerintah yang dinilai belum konsisten.
Para dosen Unimal membawa lima tuntutan utama yang mereka sampaikan dalam Pernyataan Sikap Civitas Akademika Universitas Malikussaleh kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan RI, Ketua Komisi X DPR RI, serta Menteri Dikti Saintek.
Lima Tuntutan Dosen Unimal yaitu;
1. Konsistensi dan Keadilan Pembayaran Tukin
Para dosen meminta agar keputusan terkait hak-hak dosen, khususnya pembayaran Tukin, dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil.
Hal ini penting agar dosen tetap menjaga profesionalisme mereka tanpa adanya ketidakpastian dalam hal kesejahteraan.
2. Pembayaran Tukin Sejak Tahun 2020
Tuntutan berikutnya adalah agar pembayaran Tukin bagi dosen ASN segera direalisasikan dan dibayarkan sejak tahun 2020.
Para dosen meminta agar pembayaran Tukin dilakukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional, yang sudah ditentukan, untuk memastikan pemerataan dan keadilan dalam distribusi tunjangan ini.
3. Tukin Wajib Diberikan kepada Semua Dosen ASN
Dosen Unimal juga menuntut agar Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa adanya diskriminasi terkait status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus.
Artinya, meskipun dosen belum mendapatkan sertifikasi atau berada di kampus dengan klasterisasi tertentu, mereka tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja.
Dosen Unimal
Tukin
demo Tukin
tuntutan dosen Unimal
Presiden Prabowo
Unimal
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Kapal Perang Banda Aceh Kirim Alutsista Baru Ke Pangkalan TNI AL Lhokseumawe |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Sebut Angka Stunting di Lhokseumawe Turun, Ini Datanya |
![]() |
---|
Dandenpom IM/1 Sertijab Tiga Dansubdenpom dan Pelepasan Satu Perwira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.