Berita Lhokseumawe
Demo Tukin, Ini Lima Tuntutan Dosen Unimal kepada Presiden Prabowo
Demo ini bukan sekadar soal kesejahteraan, namun juga menyentuh persoalan keadilan & transparansi kebijakan pemerintah yang dinilai belum konsisten.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ada lima tuntutan yang disampaikan dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) saat berdemo di seputaran Kampus Bukit Indah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Senin (20/1/2025), terkait tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan.
Seperti diketahui, puluhan dosen Unimal menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Presiden Prabowo Subianto segera mencairkan Tukin yang telah lama ditunggu oleh para dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Demo ini bukan sekadar soal kesejahteraan, namun juga menyentuh persoalan keadilan dan transparansi dalam kebijakan pemerintah yang dinilai belum konsisten.
Para dosen Unimal membawa lima tuntutan utama yang mereka sampaikan dalam Pernyataan Sikap Civitas Akademika Universitas Malikussaleh kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan RI, Ketua Komisi X DPR RI, serta Menteri Dikti Saintek.
Lima Tuntutan Dosen Unimal yaitu;
1. Konsistensi dan Keadilan Pembayaran Tukin
Para dosen meminta agar keputusan terkait hak-hak dosen, khususnya pembayaran Tukin, dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil.
Hal ini penting agar dosen tetap menjaga profesionalisme mereka tanpa adanya ketidakpastian dalam hal kesejahteraan.
2. Pembayaran Tukin Sejak Tahun 2020
Tuntutan berikutnya adalah agar pembayaran Tukin bagi dosen ASN segera direalisasikan dan dibayarkan sejak tahun 2020.
Para dosen meminta agar pembayaran Tukin dilakukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional, yang sudah ditentukan, untuk memastikan pemerataan dan keadilan dalam distribusi tunjangan ini.
3. Tukin Wajib Diberikan kepada Semua Dosen ASN
Dosen Unimal juga menuntut agar Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa adanya diskriminasi terkait status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus.
Artinya, meskipun dosen belum mendapatkan sertifikasi atau berada di kampus dengan klasterisasi tertentu, mereka tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja.
Dosen Unimal
Tukin
demo Tukin
tuntutan dosen Unimal
Presiden Prabowo
Unimal
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Muhammad Imam, Karateka STC Lhokseumawe Wakili Aceh ke PON Beladiri |
![]() |
---|
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan Raih Inspiring Professional & Leadership Award, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
DPO Kasus Pelarian Rohingya Ditangkap di Batam, Kejari Lhokseumawe: Semua akan Kami Kejar |
![]() |
---|
Mahasiswa Universitas Bumi Persada Raih Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah Ajang Febi Fest 2025 |
![]() |
---|
Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Asal Aceh Dengarkan Keluhan Warga Sanepa Papua Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.