Berita Lhokseumawe

Demo Tukin, Ini Lima Tuntutan Dosen Unimal kepada Presiden Prabowo

Demo ini bukan sekadar soal kesejahteraan, namun juga menyentuh persoalan keadilan & transparansi kebijakan pemerintah yang dinilai belum konsisten.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Dosen Unimal
Puluhan dosen dari berbagai fakultas di Universitas Malikussaleh (Unimal) pada Senin (20/1/2025), berdemo di seputaran Kampus Bukit Indah, Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe menuntut pembayaran Tukin. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ada lima tuntutan yang disampaikan dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) saat berdemo di seputaran Kampus Bukit Indah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Senin (20/1/2025), terkait tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan.

Seperti diketahui, puluhan dosen Unimal menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Presiden Prabowo Subianto segera mencairkan Tukin yang telah lama ditunggu oleh para dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Demo ini bukan sekadar soal kesejahteraan, namun juga menyentuh persoalan keadilan dan transparansi dalam kebijakan pemerintah yang dinilai belum konsisten.

Para dosen Unimal membawa lima tuntutan utama yang mereka sampaikan dalam Pernyataan Sikap Civitas Akademika Universitas Malikussaleh kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan RI, Ketua Komisi X DPR RI, serta Menteri Dikti Saintek.

Lima Tuntutan Dosen Unimal yaitu; 

1.    Konsistensi dan Keadilan Pembayaran Tukin

Para dosen meminta agar keputusan terkait hak-hak dosen, khususnya pembayaran Tukin, dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil. 

Hal ini penting agar dosen tetap menjaga profesionalisme mereka tanpa adanya ketidakpastian dalam hal kesejahteraan. 

2.    Pembayaran Tukin Sejak Tahun 2020

Tuntutan berikutnya adalah agar pembayaran Tukin bagi dosen ASN segera direalisasikan dan dibayarkan sejak tahun 2020.

Para dosen meminta agar pembayaran Tukin dilakukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional, yang sudah ditentukan, untuk memastikan pemerataan dan keadilan dalam distribusi tunjangan ini.

3.    Tukin Wajib Diberikan kepada Semua Dosen ASN

Dosen Unimal juga menuntut agar Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa adanya diskriminasi terkait status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus.

Artinya, meskipun dosen belum mendapatkan sertifikasi atau berada di kampus dengan klasterisasi tertentu, mereka tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved