Video

VIDEO - Polres Abdya Amankan Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Babahrot

Sebelumnya, pada awal Desember 2024 lalu polisi juga telah mengeluarkan imbauan agar aktivitas ilegal dapat dihentikan.

Penulis: Taufik Zass | Editor: m anshar

 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, berhasil diamankan Aparat Penegak Hukum (APH). Gubuk dan asbuk yang sudah lama ditinggal pemiliknya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (18/01/2025), mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan bukan tanpa alasan, hal itu sebagai wujud keseriusan pihaknya dalam menindak penambang emas ilegal. 

Sebelumnya, pada awal Desember 2024 lalu polisi juga telah mengeluarkan imbauan agar aktivitas ilegal dapat dihentikan.

Dalam kegiatan tersebut turut terlibat petugas gabungan dari Polres Abdya dan Kodim 0110/Abdya. Petugas menertibkan dua tambang ilegal yang berlokasi di pegunungan dalam Kecamatan Babahrot.

Di lokasi tambang emas ilegal Alue Rimueng, Desa Alue Jereujak tim menemukan asbuk dan gubuk, sedangkan di Alue Buya, Desa Pante Rakyat penyaring atau asbuk. Peralatan ini telah ditinggal dan telah lama tidak beroperasi.

Dengan adanya kegiatan kali ini, diharap dapat mengurangi dampak negatif bagi ekosistem dan mencegah kerugian negara.

Wahyudi menjelaskan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepada masyarakat, Kasat Reskrim Polres Abdya berharap untuk melaporkan ke APH apabila mendapati informasi tentang aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi dalam wilayah hukum Polres Abdya. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved