Berita Banda Aceh
5.890 Unit Kendaraan Manfaatkan Pemutihan PKB di Samsat Banda Aceh
“Dimana seharusnya kewajiban membayar sebesar Rp 18,18 miliar lebih, dengan jumlah kendaraan melunasi PKB sebanyak 5.336 unit dan yang melakukan ...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Dimana seharusnya kewajiban membayar sebesar Rp 18,18 miliar lebih, dengan jumlah kendaraan melunasi PKB sebanyak 5.336 unit dan yang melakukan balik nama sebanyak 554 unit,” kata Rizal kepada Serambinews.com, Selasa (21/1/2025).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejak periode 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025, sebanyak 5.890 kendaraan memanfaatkan program Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) dan Pajak Progresif, serta Pajak Air Permukaan di Samsat Banda Aceh.
Kepala BPKA, Reza Saputra melalui Kepala UPTD-PPA Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal ST MT, mengatakan, sesuai data e-samsat Aceh, perolehan penerimaan dari pemutihan pajak ini pada Samsat Banda Aceh sebesar Rp 7,03 miliar lebih dan masyarakat memperoleh nilai manfaat berupa insensif sebesar Rp 11,14 miliar lebih.
“Dimana seharusnya kewajiban membayar sebesar Rp 18,18 miliar lebih, dengan jumlah kendaraan melunasi PKB sebanyak 5.336 unit dan yang melakukan balik nama sebanyak 554 unit,” kata Rizal kepada Serambinews.com, Selasa (21/1/2025).
Dia mengatakan, sedangkan se-Aceh, perolehan penerimaan dari pemutihan pajak ini sebesar Rp 39,81 miliar lebih dan masyarakat memperoleh nilai manfaat berupa insensif sebesar Rp 54,59 miliar lebih, dimana seharusnya kewajiban membayar sebesar Rp 94,40 miliar lebih.
Total jumlah kendaraan melunasi PKB sebanyak 43.763 unit dan yang melakukan balik nama sebanyak 2.625 unit.
Dikatakan, program Pemutihan Pajak ini tidak hanya s.d 4 Januari 2025, namun diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Perpanjangan pemutihan pajak ini dilakukan, setelah Pj Gubernur Aceh setelah melihat langsung antusias masyarakat yang memadati Kantor Layanan Samsat Banda Aceh dan mendengar langsung permintaan masyarakat agar pemutihan pajak ini dapat diperpanjang.
Sehingga kata dia, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan Dendanya, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan, maka masa waktu pelaksanaan program pemutihan pajak atas kendaraan bermotor ini diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Sesuai data e-samsat Aceh, perolehan penerimaan atas perpanjangan pemutihan pajak dari 5-15 Januari 2025 pada Samsat Banda Aceh sebesar Rp 1,7 miliar lebih dan masyarakat memperoleh nilai manfaat berupa insensif sebesar Rp 5,78 miliar lebih, dengan jumlah kendaraan melunasi PKB sebanyak 2.112 unit dan yang melakukan balik nama sebanyak 231 unit.
“Dengan demikian total perolehan penerimaan dari pemutihan pajak sejak 2 Desember 2024 - 15 Januari 2025 pada Samsat Banda Aceh sebesar Rp 8,73 miliar lebih dan masyarakat memperoleh nilai manfaat berupa insensif sebesar Rp 16,92 miliar lebih,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Samsat Nagan Raya Ajak Warga Manfaatkan Masa Perpanjang Pemutihan Kendaraan Bermotor
BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Shalat Gaib untuk Driver Ojek Online Affan di MRB, Dihadiri Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Memasuki Bulan Maulid, Mualem Minta Stok Daging di Aceh Dipastikan Cukup |
![]() |
---|
Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Mustafa ST Diperberat Jadi 5 Tahun |
![]() |
---|
Penyewa Kos di Banda Aceh Perlu di Tes Kesehatan Untuk Cegah Penyakit Menular HIV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.