Berita Nagan Raya

Samsat Nagan Raya Ajak Warga Manfaatkan Masa Perpanjang Pemutihan Kendaraan Bermotor

"Segera manfaatkan waktu dengan mendatangi Samsat Nagan Raya. Untuk mengurus kendaraan yang mati pajak," ujar Daud.

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Serambi Indonesia
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud 

"Segera manfaatkan waktu dengan mendatangi Samsat Nagan Raya. Untuk mengurus kendaraan yang mati pajak," ujar Daud.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE -  Masyarakat Nagan Raya yang mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sangat tinggi di Samsat Nagan Raya.

Terkait tinggi animo itu, Pemerintah Aceh memperpanjang masa jadwal  dari 4 Januari 2024 yang sebelumnya batas akhir menjadi 15 Januari 2025.

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud mengajak masyarakat memanfaatkan masa pemutihan yang diperpanjang hingga 15 Januari.

"Segera manfaatkan waktu dengan mendatangi Samsat Nagan Raya. Untuk mengurus kendaraan yang mati pajak," ujar Daud.

Ia mengatakan, selain perpanjangan PKB juga adanya perpanjangan bagi pajak progresif dari sebelumnya berakhir 31 Desember 2024 menjadi 31 Desember 2025.(*)

Baca juga: DPRK Nagan Raya Dorong Pemkab Prioritaskan 4 Jembatan Putus Disapu Banjir, Minta Usul juga ke BNPB


 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved