Berita Nagan Raya
Samsat Nagan Raya Ajak Warga Manfaatkan Masa Perpanjang Pemutihan Kendaraan Bermotor
"Segera manfaatkan waktu dengan mendatangi Samsat Nagan Raya. Untuk mengurus kendaraan yang mati pajak," ujar Daud.
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
"Segera manfaatkan waktu dengan mendatangi Samsat Nagan Raya. Untuk mengurus kendaraan yang mati pajak," ujar Daud.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masyarakat Nagan Raya yang mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sangat tinggi di Samsat Nagan Raya.
Terkait tinggi animo itu, Pemerintah Aceh memperpanjang masa jadwal dari 4 Januari 2024 yang sebelumnya batas akhir menjadi 15 Januari 2025.
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud mengajak masyarakat memanfaatkan masa pemutihan yang diperpanjang hingga 15 Januari.
"Segera manfaatkan waktu dengan mendatangi Samsat Nagan Raya. Untuk mengurus kendaraan yang mati pajak," ujar Daud.
Ia mengatakan, selain perpanjangan PKB juga adanya perpanjangan bagi pajak progresif dari sebelumnya berakhir 31 Desember 2024 menjadi 31 Desember 2025.(*)
Baca juga: DPRK Nagan Raya Dorong Pemkab Prioritaskan 4 Jembatan Putus Disapu Banjir, Minta Usul juga ke BNPB
pemutihan pajak kendaraan
tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan
Kantor Samsat Nagan Raya
Nagan Raya
Polisi Ungkap Pemilik Lahan Terbakar di Nagan Raya, Polres Ikut Bantu Pemadaman |
![]() |
---|
Brimob Batalyon C Pelopor Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit di Nagan Raya Naik Lagi, PMKS Tampung Tertinggi Rp 2.950/Kg |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya Apresiasi Siswi Juara Olimpiade Bahasa Arab |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya Target Pertahankan Adipura dari Kementerian LHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.