Sabtu, 25 April 2026

Jadwal Libur Sekolah: Siswa Belajar di Rumah 5 Hari Awal Puasa, Libur Idul Fitri 26 Maret-8 April

Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumen SMAN 2 Delima
Siswa SMAN 2 Delima, Pidie membaca Yasinan bersama di sekolah tersebut, Jumat (19/7/2024) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan bahwa selama lima hari pertama bulan suci Ramadhan, siswa akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar di lingkungan rumah.

Pemerintah juga menetapkan bahwa libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah maupun satuan pendidikan keagamaan, pada tanggal 26-28 Maret, serta 2-4 dan 7-8 April 2025.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1 I/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan," demikian bunyi poin 4 huruf a beleid tersebut, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (21/1/2025).

Sementara dari tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan belajar mengajar, selama bulan Ramadhan diharapkan juga agar sekolah menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian.

 
"Antara lain, bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia," demikian tulis edaran tersebut.

"Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing," imbuh edaran tersebut.

Sementara itu, pemerintah menetapkan tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April sebagai hari libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.

Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

"Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," tulis edaran tersebut.

 

Baca juga: Tanggal Libur dan Masuk Sekolah Saat Ramadhan Sesuai Surat Edaran, Catat Ya

 

Berikut Tanggal libur sesuai SKB 3 Menteri

1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

2. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
 

3. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

4. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan peran orangtua/wali selama pembelajaran

1. Orangtua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

2. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Demikian isi SE 3 menteri yang perlu diperhatikan siswa, sekolah, dan orangtua.

 

Baca juga: DPRK Lhokseumawe dan Nasir Djamil Kompak Advokasi Calon Guru & Tendik PPPK

Baca juga: Puluhan Pelajar SMP Islam Al-Azhar Cairo Banda Aceh Belajar Jurnalistik ke Serambi Indonesia

Baca juga: Harga Emas di Langsa Masih Bertahan, Edisi Selasa 21 Januari 2025

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved