Kasus Penganiayaan

Kasus Penganiayaan Warga Aceh Besar hingga Tewas di Tibang Dilimpahkan ke Jaksa, Segini Hukumannya 

“Diterapkan pasal penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. Kasus Penganiayaan Warga Aceh Besar hingga Tewas di Tibang Dilimpahkan ke Jaksa, Segini Hukumannya.  

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak enam tersangka kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria berinisial RD (50) warga Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar di Tibang, Banda Aceh beberapa waktu lalu, kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan dengan penerapan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

“Pelimpahan dilakukan hari ini,” kata Kompol Fadillah saat dihubungi, Selasa (21/1/2025).

“Diterapkan pasal penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengatakan, selama ini keenam tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif. “Penyidik menilai selama ini kooperatif tidak menyulitkan penyidikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka yang semuanya berdomisili di Banda Aceh yakni SZ (62) warga Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman.

Kemudian HW (47) warga Merduati Kecamatan Kutaraja, serta RP (26) MR (31), FSP (19) dan AS (19) yang merupakan warga Tibang, Kecamatan Syiah Kuala.

Penetapan tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan RD meninggal.

"Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka," ucap Kompol Fadillah, Sabtu (28/12/2024) lalu.

Diketahui pria berinisial RD (50) dianiaya hingga tewas karena diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Jumat (15/11/2024) lalu.

Dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka di bagian kepala korban berupa retak di tengkorak bagian kanan kepala belakang, menjadi bukti kuat dugaan bahwa terjadi tindakan kekerasan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved