Sabtu, 25 April 2026

Berita Bireuen

Tim Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus 10 Kilogram Sabu ke Kejari Bireuen

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bireuen

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tim Polda Aceh, Senin (20/1/2025) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus sabu 10 kilogram untuk proses lebih lanjut. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu 10 kilogram yang ditangkap tim Dit Res Narkoba Polda Aceh beberapa waktu lalu, Senin (20/1/2025) memasuki proses tahap II
diserahkan ke Kejari Bireuen untuk proses lebih lanjut. 

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, Kejari Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka M dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu  sebanyak  10.535,16  gram dari Polda Aceh bertempat di ruang tahap  II Kejari Bireuen

Dijelaskan, perkara bermula sekitar pukul 12.00 WIB, pada Sabtu (21/9/2024) petugas Dit Res Narkoba Polda Aceh beserta rekan lainnya mendapatkan informasi, tersangka telah berada di Dusun Blang Lhok Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Tersangka akan berangkat menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO, lalu petugas Dit Res Narkoba beserta rekan lainnya langsung melakukan pengejaran. 

Baca juga: Kejari Bireuen Amankan Seorang Anak 17 Tahun Gara-gara Tersandung Kasus Sabu, Begini Kisahnya

Sekira pukul 14.00 WIB, Sabtu (21/9/2024) tim melihat 1 unit mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO melintas di daerah jalan Medan Banda Aceh, kawasan Desa Jurong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. 

Lalu, para Dit Res Narkoba melakukan pengejaran dan menghentikan laju kendaraan yang dibawa tersangka.

Kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri tersangka.

Tersangka mengakui bahwa ia yang memerintahkan saksi TS (penuntutan terpisah) dan sdr A (DPS) untuk mengambil sabu- sabu di Aceh Tamiang sebanyak 10 kilogram yang akan di antar ke Lampung. 

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa oleh DitResNarkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Harga Emas Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram

Adapun barang bukti yang diserahkan selain sabu juga satu buah BPKB dari satu unit mobil Mitsubishi Fuso.

Dari perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bireuen. (*)

Baca juga: Mualem Ingatkan Ketua DPR Aceh Bek Syeh Syoh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved