Breaking News

Berita Bireuen

Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU Ratu Narkoba, Bawa Sabu 52.5 Kg dan 323.822 Butir Pil Ekstasi

Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU Ratu Narkoba, Upaya Bawa Sabu 52.5 Kg dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka H ratu narkoba asal Bireuen diserahkan ke Kejari Bireuen bersama barang bukti dalam kasus TPPU. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan didampingi tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI, Rabu (22/1/2025) menerima tersangka H  merupakan warga Kota Juang
Bireuen bersama  barang bukti  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kejari Bireuen H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, tersangka H bersama barang bukti (tahap II) diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH
melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi SE SH MH. 

Tersangka H diamankan petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023 lalu.  

Penangkapan tersangka H, setelah petugas menciduk tiga pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Riza, Hamzah dan Nasrullah. 

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, tersangka H berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

Baca juga: Sosok Sofyan, Eks Caleg PKS di Aceh Tamiang Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu, Jaringan Malaysia

Dalam kasus tersebut, tersangka  H kata Kasi Intelijen  merupakan terpidana dalam perkara narkotika yang pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

“Tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya,” ujarnya.

Tersangka sebelum dijerat dengan kasus TPPU, tersangka H  pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5
kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang
yang digelar di PN Medan pada  8 Mei 2024 lalu.  

Baca juga: Polres Bireuen Amankan Lima Warga di Warung Kopi

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perbuatannya berpotensi
merusak generasi muda bangsa.

 Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen, oleh tim JPU,  tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen guna
menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan. (*)

Baca juga: Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved