Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh
“Pengaturan terhadap satu tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPR Aceh dihilangkan, karena di dalam Peraturan Pemerintah...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan rancangan tata tertib yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait tenaga ahli untuk setiap anggota dewan.
Hal itu tertuang dalam hasil fasilitasi Kemendagri terhadap rancangan peraturan DPR Aceh tentang tata tertib. Adapun sejumlah poin yang ditolak Kemendagri tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRA oleh Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, Rabu (22/1/2025).
“Pengaturan terhadap satu tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPR Aceh dihilangkan, karena di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd, tenaga ahli hanya disediakan untuk alat kelengkapan dprd dan fraksi,” kata Anwar Ramli membaca poin tersebut.
Selain itu, Kemendagri juga meminta DPRA menghapus mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 50, terkait pengaturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh DPR Aceh.
“Kementerian Dalam Negeri menyarankan diatur tersendiri dalam Qanun Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.
Kemendagri, kata Anwar, juga menolak aturan untuk kebutuhan penyediaan staf administratif masing-masing anggota DPR Aceh sebanyak empat orang yang ditempatkan dalam paragraf yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA.
“Namun kebutuhan staf administrasi dapat diakomodir oleh staf pada sekretariat DPR Aceh sebagai fungsi penunjang DPRA,” tuturnya.
Terakhir, Kemendagri juga menghapus poin tentang subsidi pajak penghasilan, karena pajak penghasilan merupakan kewajiban masing-masing wajib pajak akibat penerimaan penghasilan.
Diketahui, sebelumnya Panja Tatib DPR Aceh pada tanggal 29 Oktober 2024 telah menyampaikan hasil kerja mereka kepada pimpinan DPR Aceh agar diajukan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh untuk mendapatkan fasilitasi terhadap rancangan peraturan DPR Aceh tentang tatib DPRA.
Kemudian, pada tanggal 20 Januari 2025 Panja Tatib DPR Aceh menerima hasil fasilitasi Kemendagri terhadap rancangan peraturan DPR Aceh tentang tatib melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3/38 tanggal 15 Januari 2025.
Selanjutnya, Panja Tatib DPR Aceh langsung melakukan penyesuaian rancangan peraturan DPR Aceh tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.