Breaking News

Berita Banda Aceh

DPRK Desak Perbaikan Jalan T Iskandar

Kabid Bina Marga PUPR Banda Aceh mengatakan perbaikan dan pelebaran hingga pembebasan lahan di Jalan T Iskandar menjadi wewenang Dinas PUPR Prov

Editor: mufti
For Serambinews.com
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh agar segera memperbaiki sejumlah ruas jalan berlubang, terutama di sepanjang jalan T Iskandar sampai Simpang Tujuh Ulee Kareng.

“Tiap hari kami mendapat aduan masyarakat, ini segera mungkin harus direspon Dinas PUPR,” katanya, Rabu (22/1/2025).

Menurut politikus PAN itu, menyikapi persoalan tersebut Pemerintah Aceh dan Kota Banda Aceh melalui Dinas PUPR wajib menganggarkan dana untuk perbaikan. “Sudah lama jalan ini butuh mendapat perhatian Pemerintah Aceh, masyarakat Ulee Kareng sudah lama mendambakan jalan tersebut diperbaiki seperti jalan-jalan lainnya yang ada di Banda Aceh,” tutupnya.

Sementara Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Salmah Maimunah MT, menanggapi soal jalan rusak yang disuarakan dewan kota tersebut. 

Dikatakan, perbaikan dan pelebaran hingga pembebasan lahan di Jalan T Iskandar menjadi wewenang Dinas PUPR Provinsi Aceh. “Jalan T Iskandar wewenang Dinas PUPR provinsi,” ungkap Salmah saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (22/1/2025).

Meski demikian, selama ini pihaknya sudah melakukan penanganan pemeliharaan secara darurat yakni perbaikan jalan menggunakan aspal menutupi dan memperbaiki area jalan yang rusak berlubang (patching). “Penanganan pemeliharaan secara darurat, pengusulan ke provinsi dan terakhir dilakukan patching pada 18 Desember 2024,” pungkasnya.(rn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved