Berita Aceh Singkil

PPPK Kategori R3 Diusul Isi Kekosongan Formasi di Pemkab Aceh Singkil 

"Pak Ridwan mengapresiasi Pemkab Aceh Singkil yang tuntas menyelesaikan honorer data base sesuai amanat pasal 65 Undang undang

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi 

"Pak Ridwan mengapresiasi Pemkab Aceh Singkil yang tuntas menyelesaikan honorer data base sesuai amanat pasal 65 Undang undang

Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penyelesaian persoalan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kategori R3 hasil seleksi tahap I tahun 2024 di Kabupaten Aceh Singkil, menemui titik terang. 

Setelah Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP mengajukan usulan optimalisasi dengan cara mengisi kekosongan formasi PPPK di daerah itu. 

Usulan diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui surat Nomor 800/22/I/2025 tanggal 13 Januari 2025.

"Terhadap calon PPPK kategori R3 hal ini menghadirkan peluang baru karena Bupati Aceh Singkil melalui suratnya Nomor 800/22/I/2025 tanggal 13 Januari telah meminta BKN dan Kemenpan RB untuk dapat dilakukan optimalisasi," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, Kamis (23/1/2025).

Tak hanya bersurat, Pj bupati mengutus Kepala BKPSDM Aceh Singkil Ali Hasmi, melakukan koordinasi dan konsultasi secara langsung ke BKN dan Menpan RB di Jakarta. 

Menurut Ali Hasmi, atas perintah Pj bupati dirinya telah berkonsultasi dengan pejabat pimpinan tinggi pratama BKN, Ridwan yang merupakan Kepala Pusat Pengadaan ASN.

Hasil konsultasi sebut Ali Hasmi, bahwa optimalisasi dilakukan untuk memanfaatkan formasi kosong yang belum terisi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dengan urutan prioritas kelulusan R2, R3 dan R4 (honorer minimal 2 tahun).

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelamar yang memiliki potensi tetapi terkalahkan oleh sistem perankingan.

"Pak Ridwan mengapresiasi Pemkab Aceh Singkil yang tuntas menyelesaikan honorer data base sesuai amanat pasal 65 Undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN," ujar Ali Hasmi. 

Sebagaimana diketahui Pemkab Aceh Singkil, telah melakukan seleksi penerimaan PPPK tahap I pada akhir Desember 2024 lalu. 

Namun dari 1.815 formasi yang dibuka hanya 1.490 teknis dan satu kesehatan yang lulus R2 dan R3. 

Sehingga masih ada formasi PPPK kosong sebanyak 324. 

Kekosongan tersebut diusulkan diisi dengan melakukan optimalisasi oleh calon PPPK kategori R3 sebanyak 195. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved