Video
VIDEO - IRT dan Pemuda Aceh Timur Ditangkap Polisi Diduga Selundupkan Imigran Rohingya
ZA mengungkapkan bahwa ia menerima bayaran sebesar Rp150.000 dari seseorang yang memerintahkannya untuk membawa imigran ilegal tersebut.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: m anshar
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Tim gabungan Polres Aceh Timur bersama Polda Aceh, berhasil menangkap dua warga Peureulak Timur berinisial ZA (44), seorang ibu rumah tangga, dan AR (18), pemuda setempat. Keduanya diduga berupaya menyelundupkan tiga imigran ilegal etnis Rohingya ke Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Pada Minggu (19/01/) malam, tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur berhasil menggagalkan upaya pelarian tiga imigran Rohingya yang kabur dari tempat penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga yang melihat tiga imigran Rohingya masuk ke mobil penumpang Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BL 1464 AN, yang melaju ke arah Medan.
Dari keterangan sopir, diketahui bahwa ia mendapatkan ketiga penumpang Rohingya tersebut dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur. Berdasarkan informasi itu, tim gabungan kemudian menangkap ZA.
ZA mengungkapkan bahwa ia menerima bayaran sebesar Rp150.000 dari seseorang yang memerintahkannya untuk membawa imigran ilegal tersebut.
Sementara AR (18), yang mengantar imigran ke rumah ZA, meminta bayaran Rp300.000, meski hingga kini belum menerima upahnya.
Atas perbuatannya, ZA dan AR dijerat Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara. (*)
Narator: Dara
Video Editor: M Anshar
VIDEO Aksi 'September Hitam' di Kaltara, Mahasiswa Nunukan Geruduk DPRD dan Minta 34 Tuntutan |
![]() |
---|
VIDEO - Desakan Menguat! PDIP Diminta Nonaktifkan Deddy Sitorus usai Singgung Rakyat Jelata |
![]() |
---|
VIDEO Ketua DPRA Setujui Tuntutan Pendemo, Bahkan Minta Poin Tambahan Aceh Pisah dari Pusat |
![]() |
---|
VIDEO - Aceh Tamiang Mulai Tingkatkan Peran Ulama Perempuan |
![]() |
---|
VIDEO - Mahasiswa Gelar Aksi Demo ke DPRK Langsa, Bubar Setelah Terima Penyataan Sikap Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.