Uswatun Dibunuh dan Dimutilasi saat Check In di Hotel Kediri, Ini Tampang Pelaku
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku mutilasi jasad wanita yang di dalam koper yang ditemukan di Ngawi.
Korban kemudian diketahui bernama Uswatun Khasanah (29) setelah pihak keluarga mengenali identitasnya di RSUD dr Soeroto Ngawi.
Potongan Kepala Ditemukan di Trenggalek
Tim penyidik Polda Jawa Timur menemukan potongan kepala manusia di pinggir jalan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Minggu.
Potongan kepala tersebut diduga merupakan bagian tubuh Uswatun Khasanah (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan potongan kepala itu ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB.
Penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang ditangani oleh Jatanras Polda Jawa Timur.
"Penemuan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Kami mendampingi tim Jatanras Polda Jatim untuk mencari barang bukti terkait kasus mutilasi koper merah," ujar Eko.
Dia menjelaskan, potongan kepala ditemukan terbungkus plastik putih di pinggir jalan dekat aliran sungai kecil di Desa Slawe.
"Potongan kepala tersebut ditemukan di dalam kantong plastik putih yang diletakkan di pinggir jalan, dekat sebuah sungai kecil," terangnya.
Potongan kepala itu telah dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung untuk proses identifikasi lebih lanjut dan disimpan di lemari penyimpanan jenazah sebagai bagian dari barang bukti.
"Barang bukti ini dibawa oleh penyidik Polda Jatim untuk keperluan identifikasi dan pemeriksaan forensik lebih lanjut," tambahnya.
Potongan Kaki Ditemukan di Ponorogo
Sebelumnya, tim Jatrantas Polda Jawa Timur menemukan potongan kaki kanan dan kiri manusia yang diduga milik Uswatun Khasanah di Desa Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
"Iya (benar), temuan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Polda Jatim," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto di Ponorogo, Minggu.
| Jaksa Tuntut Ibu dan Anak di Aceh Utara 2 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 51 Juta, Kasus Fidusia |
|
|---|
| Kasus Dua Remaja Meninggal di Peudada, Ini Pengakuan Pelaku |
|
|---|
| Kasus Dua Remaja Meninggal Dunia di Peudada, Pelaku Sempat Pulang dan Saling WA Berencana Kabur |
|
|---|
| Kronologi Dua Remaja Meninggal Dunia di Peudada, Terungkap Setelah Pelaku Diamankan |
|
|---|
| Terkait Pendataan Korban Banjir, Keuchik di Peudada Dipanggil ke Kantor Camat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tampang-pelaku-pembunuhan-Uswatun-Khasanah.jpg)