Pidana
PN Lhoksukon Hukum Terdakwa Pengoplos BBM Subsidi dengan Pidana 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta
Hakim memutuskan Jamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin l Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Jamaluddin yang menjadi terdakwa dalam kasus oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara berupa pidana penjara selama enam bulan.
Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Lhoksukon dalam sidang yang digelar pada, Rabu (22/1/2025).
Hakim memutuskan Jamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan BBM jenis Pertalite dan gas bumi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain dijatuhi pidana penjara selama enam bulan, terdakwa juga didenda Rp 5 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Hukuman tersebut dijalani terdakwa setelah dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Informasi itu diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon pada 29 Januari 2025.
Barang bukti berupa 29 jirigen berisi BBM oplosan, 3 barcode Pertalite, 2 kaleng pewarna minyak, serta peralatan lainnya akan dimusnahkan.
Sementara itu satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang digunakan dalam aktivitas oplosan akan dikembalikan kepada terdakwa.
Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 rupiah.
Sementara pada sidang 15 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut terdakwa penjara selama delapan bulan dan denda Rp 5 juta subsidiair dua bulan kurungan.
Kasus ini bermula pada 17 Juli 2024, ketika tim penyidik dari Polres Aceh Utara mendapat informasi tentang adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.
Saat dilakukan pengawasan, tim menemukan sebuah mobil Daihatsu Gran Max yang mengisi Pertalite di SPBU tersebut dan mengikuti mobil itu hingga ke rumah terdakwa.
Di rumah terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 29 jirigen berisi BBM oplosan dan peralatan lainnya yang digunakan untuk mencampur BBM subsidi dengan minyak mentah.
Terdakwa, yang sudah melakukan praktik oplosan BBM selama lebih dari dua tahun, mengaku menjual hasil oplosannya ke kios pengecer di sekitar Kecamatan Tanah Luas dan Matangkuli.
Dalam sehari, Jamaluddin dapat menjual hingga 200 liter BBM oplosan yang ia beli dengan harga murah dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa BBM oplosan tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah, dan hasil uji laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan parameter kualitas yang berlaku untuk BBM jenis Pertalite.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.