Radja Nainggolan Ditangkap, Ini Perannya dalam Kasus Dugaan Penyelundupan Narkoba Internasional
Kasus ini merupakan bagian dari operasi yang menargetkan kejahatan terorganisir, dengan fokus pada distribusi kokain di Belgia.
SERAMBINEWS.COM - Eks pemain timnas Belgia, Radja Nainggolan (36) ditangkap karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkoba internasional pada Senin (27/1/2025).
Pemain berdarah Indonesia itu diduga terlibat dalam impor kokain dari Amerika Selatan ke Eropa melalui pelabuhan Antwerp, Belgia.
Kasus ini merupakan bagian dari operasi yang menargetkan kejahatan terorganisir, dengan fokus pada distribusi kokain di Belgia.
“Investigasi ini menyangkut dugaan impor kokain dari Amerika Selatan ke Eropa melalui pelabuhan Antwerp dan pendistribusian kembali di Belgia,” kata jaksa Julien Moinil, dikutip dari BeIN Sport, Senin.
Meski demikian, tidak dijelaskan lokasi penangkapan Radja.
Namun, polisi sempat mendatangi apartemen Radja di Antwerp lalu menderek mobilnya.
Lantas, apa peran Radja Nainggolan dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba?
Peran Radja Nainggolan
Radja diduga berperan dalam membantu mencuci uang hasil kejahatan melalui transfer bank.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, Radja dikabarkan pernah mencari sejumlah besar uang tunai dan mengembalikannya melalui rekening bank.
Meski demikian, pihak berwenang belum mengungkapkan secara resmi apa peran Radja dalam kasus tersebut.
“Radja telah menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan. Ia sangat terkejut dengan situasi ini dan berharap dapat segera kembali ke rumah,” kata pengacara Nainggolan, Omar Souidi.
Jaksa mengungkapkan, Radja Nainggolan akan ditahan selama proses penyelidikan.
Baca juga: Radja Nainggolan Ditangkap terkait Kasus Penyelundupan Narkoba, Impor Kokain dari Amerika ke Eropa
Polisi geledah lebih dari 30 rumah
Sejauh ini, pihak berwenang telah melakukan lebih dari 30 penggeledahan rumah, terutama di daerah Antwerpen dan Brussel.
Dikutip dari AP News, Selasa, selama penggeledahan, polisi telah menyita uang tunai lebih dari 370.000 euro atau sekitar Rp 6,2 miliar.
Selain itu, ada beberapa jam tangan mewah, termasuk dua jam tangan yang masing-masing bernilai 360.000 euro atau sekitar Rp 6,1 miliar, perhiasan, serta seratus koin emas senilai lebih dari 116.000 euro atau sekitar Rp 1,9 milar.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua rompi antipeluru dan tiga senjata api.
Pengacara sang pemain, Omar Souidi menekankan asas praduga tak bersalah bagi kliennya dan menahan diri untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang kasus ini.
Sepanjang kariernya sebagai pemain sepak bola profesional, Radja telah mencatatkan 30 penampilan untuk Belgia.
Dikenal karena karakternya yang keras, gelandang tengah ini menghabiskan sebagian besar kariernya di Italia, terutama bermain untuk AS Roma dan Inter Milan.
Radja juga sempat memiliki beberapa masalah disiplin.
Ketika bermain untuk AS Roma pada 2018, dia didenda dan dikeluarkan dari skuad setelah serangkaian unggahannya di Instagram yang menunjukkan dirinya sedang mabuk pada malam tahun baru.
Selain itu, saat Radja bermain untuk Royal Antwerp pada 2022, ia mendapat skorsing setelah ketahuan merokok elektronik di bangku cadangan.
Baca juga: Sosok Muhammad Hanafiah Warga Aceh Timur Ditembak di Malaysia, Tukang Cukur dari Keluarga Miskin
Baca juga: VIDEO - Kesaksian Istri Hanafiah, Korban Penembakan di Perairan Malaysia
Baca juga: Dari Andalas hingga Unja, Mengintip 10 Kampus Terbaik di Sumatera: Pilih yang Tepat untuk Suksesmu
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Demo 25 Agustus di DPR: 351 Orang Ditangkap Polisi, 196 Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Mereka |
![]() |
---|
Tarmizi Lantik Pejabat di Halaman Masjid Agung dan Pesan “Jauhi Narkoba dan Jangan Selingkuh” |
![]() |
---|
20 Siswa SMPN 6 Banda Aceh Jalani Tes Urine Narkoba, Bagaimana Hasilnya? |
![]() |
---|
Tusuk Istri Siri, Seorang Warga Peusangan Bireuen Ditangkap di Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.