CPNS 2024

CATAT, Kesalahan Ini Dapat Membuat Status Kelulusan Peserta CPNS 2024 Batal

Peserta yang dinyatakan lolos inilah yang nantinya akan diangkat menjadi PNS dan bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Editor: Amirullah
freepik
CPNS 2024 - Kesalahan yang dapat membuat Status Kelulusan CPNS 2024 Bisa Batal 

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 247.257 peserta berhasil lolos dalam Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024, setelah melalui proses ketat yang menyaring lebih dari 3 juta peserta pada tahap awal.

Peserta yang dinyatakan lolos ini akan melangkah ke tahap selanjutnya dengan harapan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).

Meskipun begitu, pencapaian ini belum sepenuhnya final. Proses seleksi masih terus berlanjut dan peserta yang lolos tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, peserta yang lolos bisa dibatalkan kelulusannya dan digantikan oleh peserta lain.

Dengan begitu, meskipun 247.257 orang sudah dianggap memenuhi syarat, mereka masih harus menjalani pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kelayakan mereka sebelum diangkat menjadi PNS. 

Lantas apa yang sebabkan, status kelulusan peserta CPNS bisa dibatalkan dan digantikan peserta lain? berikut penjelasannya.

Penyebab Status Kelulusan CPNS 2024 Dibatalkan

Status kelulusan merupakan gerbang utama pencapaian para peserta CPNS yang mendaftarkan diri pada program pemerintah tersebut.

Pada tahap ini, bukan merupakan akhir dari rangkaian seleksi panjanga tersebut.

Pasalnya masih terdapat dua tahapan penting sebelum peserta dilantik secara sah pada masing-masing instansi.

Lalu kemudian diserahkan SK resmi dari pemerintah.

Namun sebelumnya, para peserta yang dinyatakan lulus wajib memferivikasi ulang data dirinya, sebagai data resmi yang disimpan pemerintah.

Tahapan tersebut dikenal dengan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Adapun tercatat, ada sekitar 200 ribu lebih peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024 ini nantinya akan lanjut ke tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Untuk pengisian DRH ini pemerintah telah mengatur prosedur dan juga ketentuannya.

Pengisian DRH ini wajib hukumnya untuk dilakukan oleh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Pemerintah juga telah menetapkan batasan waktu bagi peserta untuk mengisi DRH CPNS ini.

Adapun waktu yang ditentukan untuk melakukan pengisian DRH bagi peserta CPNS 2024 yaitu 23 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025. 

Lebih lanjut, jika peserta tidak mengisi DRH dalam batas waktu yang telah ditentukan atau tidak mampu untuk melengkapi dan memenuhi syarat dokumen yang dibutuhkan selama pengisian DRH.

Maka status kelulusan bagi peserta ini akan dibatalkan karena dianggap tidak memenuhi syarat dan atau dianggap mengundurkan diri.

Posisi peserta yang kelulusannya dicabut ini nantinya akan diisi oleh pelamar yang ada dibawahnya berdasarkan urutan seleksi.

Kendati demikian ada kewajiban tambahan bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024 setelah dinyatakan lolos.

Kewajiban yang dimaksud yaitu peserta harus membuat dan surat pengunduran diri dan telah ditandatangani serta dibubuhi materai Rp 10.000.

Pengunduran secara resmi ini dilakukan agar posisi jabatan yang bersangkutan bisa diisi oleh peserta lainnya berdasarkan urutan seleksi berikutnya.

Nantinya, instansi masing-masing akan mengeluarkan pengumuman resmi untuk memanggil peserta pengganti.

Peserta yang masuk dalam daftar cadangan diminta untuk terus memantau laman instansi masing-masing agar tidak melewatkan kesempatan emas tersebut.

Prediksi Jadwal Pelantikan CPNS 2024

Proses penetapan NIP CPNS dilaksanakan setelah proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah kelengkapan dokumen pendukung secara online melalui laman

Mengingat pentingnya fungsi NIP, peserta diharapkan memperhatikan data yang termuat saat proses pemberkasan pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dokumen yang sudah diunggah oleh peserta, maka instansi akan menyusun usul penetapan NIP CPNS yang ditandatangani oleh PPK atau yang mewakili dan diserahkan ke BKN sesuai wilayah kerja instansi.

Setelah berkas diterima BKN, dilakukanlah proses pemeriksaan terhadap usulan penetapan tersebut oleh Tim Verifikasi.

Jika usulan penetapan NIP CPNS memenuhi syarat, data peserta akan dimasukkan ke SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian). Kemudian, nota persetujuan teknis NIP CPNS ditandatangani secara digital oleh pejabat berwenang.

SK CPNS merupakan surat pengangkatan jabatan pertama pegawai jika nantinya dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil. Melansir laman BKN Regional Yogyakarta, penerbitan SK CPNS akan dilakukan pasca ditandatanganinya nota persetujuan NIP CPNS oleh pejabat yang berwenang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Status Kelulusan CPNS 2024 Bisa Batal Jika Lakukan Kesalahan Ini

Baca juga: Info CPNS 2024,Berikut Biaya Cek Kesehatan Jasmani, Rohani, Lengkap dengan NAPZA untuk DRH CPNS 2024

Baca juga: Lulusan CPNS 2024 di Pemkab Nagan Raya Segera Diusulkan NIP ke BKN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved