Breaking News

Banda Aceh

Update Terbaru Kasus 30 Kg Sisik Trenggiling, Begini Kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak lima orang saksi....

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
KASAT RESKRIM POLRESTA - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat ditemui di Mapolresta setempat, Selasa (5/11/2024). Update Terbaru Kasus 30 Kg Sisik Trenggiling, Begini Kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan update terbaru kasus perdagangan satwa liar dilindungi, termasuk 30 kg sisik trenggiling di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar beberapa waktu lalu
 
Dikatakannya, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Jaksa. “Kasus sudah kita limpah tahap satu (berkas perkara) kurang lebih seminggu lalu, saat ini masih diteliti oleh JPU Aceh Besar,” kata Kompol Fadillah saat dihubungi, Rabu (29/1/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak lima orang saksi. Namun hingga pelimpahan, tidak ada tersangka lain dari kasus tersebut.

“Saksi diperiksa lima orang, saat ini tidak ada tersangka lain,” jelas Kompol Fadillah.

Pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun I990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c.

“Dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (3/12/2024) lalu. Sebanyak 30 kg sisik trenggiling dan sejumlah satwa liar dilindungi diamankan polisi.

Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya, Senin (9/12/2024) lalu mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka yakni pria berinisial MF (28) warga Aceh Besar dan IR (35) warga Pidie. 

Dari MF diamankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone.

Sementara dari IR diamankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling.

Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Ternyata diketahui MF memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kemudian diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Selain itu kepolisian juga melibatkan para ahli yakni pihak BKSDA dalam mengungkap kasus tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved