Breaking News

Berita Banda Aceh

Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi di Taman Sari Banda Aceh

Keempatnya dijatuhi hukuman cambuk lantaran terbukti melakukan praktik judi online sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang sudah

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
PENJUDI ONLINE DICAMBUK - Algojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana judi online. Eksekusi cambuk ini di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025). 

Keempatnya dijatuhi hukuman cambuk lantaran terbukti melakukan praktik judi online sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Empat pelanggar Qanun Syariat Islam dihukum cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).

Keempatnya dijatuhi hukuman cambuk lantaran terbukti melakukan praktik judi online sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Dalam proses hukuman cambuk tersebut, tampak para terhukum yang memakai jubah putih itu kerap mengerang kesakitan saat algojo melepaskan cambukan di bagian belakang mereka.

Para algojo satu persatu melepaskan sebilah rotan yang digunakan untuk mencambuk para terhukum.

Pakaian serba hitam dan tertutup topeng, para algojo dengan cepat melaksanakan tugasnya. 

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, menyebutkan keempat terpidana yang dihukum cambuk ini. 

Baca juga: HRB Hadiri Seminar Nasional & Pelepasan Duta ASFA, Bahas Judi Online, Narkoba Hingga Indonesia Emas

Mereka adalah Abdullah bin Hasan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 16 tahun 2014 tentang Jarimah Maisir (judi).

Ia dijatuhi hukuman cambuk 12 kali dikurangi masa penahanan, sehingga menjadi sembilan kali. 

Kemudian Agus Saputra bin Rusdi  melanggar pasal 19 Qanun Aceh, melanggar jarimah maisir dan dijatuhi hukuman cambuk 25 kali, dikurangi masa penahahan sehingga menjadi 22 kali.

Kemudian, Teuku Firdaus bin Nazaruddin melanggar pasal 18 Qanun Aceh dijatuhi 10 kali cambukan dan dikurangi masa penahanan sehingga menjadi delapan kali. 

Terakhir Suhardi bin Madsyah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh dijatuhi 10 kali cambukan dan dikurangi masa penahanan, sehingga menjadi 8 kali.

“Benar ada yang melanggar pasal 18 dan 19, tergantung jumlah taruhan yang mereka gunakan saat berjudi,” katanya.

Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Judi Online di Banda Aceh, Kapolresta: Berkat Aduan Masyarakat via WA Curhat

Masyarakat Diharap Dukung Penegakan Syariat Islam

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved