Berita Banda Aceh
Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi di Taman Sari Banda Aceh
Keempatnya dijatuhi hukuman cambuk lantaran terbukti melakukan praktik judi online sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang sudah
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Keempatnya dijatuhi hukuman cambuk lantaran terbukti melakukan praktik judi online sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Empat pelanggar Qanun Syariat Islam dihukum cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).
Keempatnya dijatuhi hukuman cambuk lantaran terbukti melakukan praktik judi online sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam proses hukuman cambuk tersebut, tampak para terhukum yang memakai jubah putih itu kerap mengerang kesakitan saat algojo melepaskan cambukan di bagian belakang mereka.
Para algojo satu persatu melepaskan sebilah rotan yang digunakan untuk mencambuk para terhukum.
Pakaian serba hitam dan tertutup topeng, para algojo dengan cepat melaksanakan tugasnya.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, menyebutkan keempat terpidana yang dihukum cambuk ini.
Baca juga: HRB Hadiri Seminar Nasional & Pelepasan Duta ASFA, Bahas Judi Online, Narkoba Hingga Indonesia Emas
Mereka adalah Abdullah bin Hasan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 16 tahun 2014 tentang Jarimah Maisir (judi).
Ia dijatuhi hukuman cambuk 12 kali dikurangi masa penahanan, sehingga menjadi sembilan kali.
Kemudian Agus Saputra bin Rusdi melanggar pasal 19 Qanun Aceh, melanggar jarimah maisir dan dijatuhi hukuman cambuk 25 kali, dikurangi masa penahahan sehingga menjadi 22 kali.
Kemudian, Teuku Firdaus bin Nazaruddin melanggar pasal 18 Qanun Aceh dijatuhi 10 kali cambukan dan dikurangi masa penahanan sehingga menjadi delapan kali.
Terakhir Suhardi bin Madsyah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh dijatuhi 10 kali cambukan dan dikurangi masa penahanan, sehingga menjadi 8 kali.
“Benar ada yang melanggar pasal 18 dan 19, tergantung jumlah taruhan yang mereka gunakan saat berjudi,” katanya.
Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Judi Online di Banda Aceh, Kapolresta: Berkat Aduan Masyarakat via WA Curhat
Masyarakat Diharap Dukung Penegakan Syariat Islam
Pangdam IM Terima Sepucuk M16 dan Pistol Sisa Konflik Aceh |
![]() |
---|
Aceh Tuan Rumah Kejurnas Anggar 2025, Sekda: Ini Sebuah Kebanggaan |
![]() |
---|
Warga Barabung Dikenalkan Urban Farming Berbasis Energi Terbarukan |
![]() |
---|
TA Khalid Ajak Semua Pihak Kawal Ultimatum Mualem Soal Penertiban Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Belanja Aceh Diusul Naik Jadi Rp 11,11 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.