Berita Kutaraja

Polisi Ringkus 3 Pelaku Judi Online di Banda Aceh, Kapolresta: Berkat Aduan Masyarakat via WA Curhat

"Saat itu, mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui ponselnya masing-masing,” bebernya.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
KOMPAS.com/M. Elgana Mubarokah
Ilustrasi judi online 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku judi online di salah satu warung kopi kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada Rabu (15/1/2025) dini hari. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah atas aktivitas judi online (judol) tersebut melalui “WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh” pada 14 Januari 2025 lalu. 

"Usai menerima pengaduan tersebut, kita langsung tindak lanjuti dan mengamankan tiga orang pelaku di salah satu warung kopi," ujar Kompol Fadillah melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025). 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan yakni HS (44), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Jaya Baru, MAA (24), warga Kecamatan Meuraxa, serta SP (32), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh

"Saat itu, mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui ponselnya masing-masing,” bebernya.

“Mereka masuk ke situs judi online yang tersedia dan memainkan beragam permainan judi online," papar Kompol Fadillah. 

Saat tertangkap, petugas ikut menyita tiga unit telepon selular (ponsel) berbagai jenis beserta akun judi online dan e-money yang digunakan.

Selain itu, juga ada bukti hasil tangkap layar (screenshot) riwayat transaksi judi online yang pelaku lakukan.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda emas murni atau kurungan," ungkap Kompol Fadillah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved