Berita Kutaraja
Polisi Ringkus 3 Pelaku Judi Online di Banda Aceh, Kapolresta: Berkat Aduan Masyarakat via WA Curhat
"Saat itu, mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui ponselnya masing-masing,” bebernya.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku judi online di salah satu warung kopi kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada Rabu (15/1/2025) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah atas aktivitas judi online (judol) tersebut melalui “WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh” pada 14 Januari 2025 lalu.
"Usai menerima pengaduan tersebut, kita langsung tindak lanjuti dan mengamankan tiga orang pelaku di salah satu warung kopi," ujar Kompol Fadillah melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan yakni HS (44), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Jaya Baru, MAA (24), warga Kecamatan Meuraxa, serta SP (32), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
"Saat itu, mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui ponselnya masing-masing,” bebernya.
“Mereka masuk ke situs judi online yang tersedia dan memainkan beragam permainan judi online," papar Kompol Fadillah.
Saat tertangkap, petugas ikut menyita tiga unit telepon selular (ponsel) berbagai jenis beserta akun judi online dan e-money yang digunakan.
Selain itu, juga ada bukti hasil tangkap layar (screenshot) riwayat transaksi judi online yang pelaku lakukan.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda emas murni atau kurungan," ungkap Kompol Fadillah.(*)
judi online
pelaku judi online
Pelaku judi online ditangkap
Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.