Berita Banda Aceh
Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi di Taman Sari Banda Aceh
Keempatnya dijatuhi hukuman cambuk lantaran terbukti melakukan praktik judi online sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang sudah
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
PENJUDI ONLINE DICAMBUK - Algojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana judi online. Eksekusi cambuk ini di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, berharap agar masyarakat Kota Banda Aceh ikut mendukung penegakan Syariat Islam dan terus melakukan pengawasan di semua lokasi yang terindikasi pelanggaran syariat.
“Mari berkontribusi secara aktif. Jika melihat ada orang melakukan melanggar syariat Islam, agar segera melapor ke kita,” ujarnya.
Pengawasan dilakukan hampir 24 jam setiap harinya. Pihaknya juga sudah menyurati para pelaku usaha di Banda Aceh, agar ikut serta mendukung dan bekerjasama dalam penegakan syariat Islam.
“Sehingga pelaku usaha betul-betul menjaga, dan tidak terjadi pelanggaran syariat di tempat usahanya,” pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Terbukti Korupsi Proyek Wastafel, Eks Kadisdik Aceh Dieksekusi Vonis MA Empat Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eksploitasi Tanpa Ilmu Sebabkan Bencana, USK Dorong Pemanfaatan Geologi Berbasis Sains |
![]() |
---|
USK Puncaki Peringkat Webometrics 2025 di Aceh, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Bertemu Komunitas OTP, Ketua DPRK Banda Aceh Sebut Pasangan Muda Gampang Cerai: Tidak Ada Rasa Malu |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh Sambut Tim Sekolah Vokasi IPB, Bahas Program Vokasi dan Peluang Kerja ke Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.