Berita Banda Aceh

Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi di Taman Sari Banda Aceh

Keempatnya dijatuhi hukuman cambuk lantaran terbukti melakukan praktik judi online sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang sudah

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
PENJUDI ONLINE DICAMBUK - Algojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana judi online. Eksekusi cambuk ini di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025). 

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, berharap agar masyarakat Kota Banda Aceh ikut mendukung penegakan Syariat Islam dan terus melakukan pengawasan di semua lokasi yang terindikasi pelanggaran syariat.

“Mari berkontribusi secara aktif. Jika melihat ada orang melakukan melanggar syariat Islam, agar segera melapor ke kita,” ujarnya.

Pengawasan dilakukan hampir 24 jam setiap harinya. Pihaknya juga sudah menyurati para pelaku usaha di Banda Aceh, agar ikut serta mendukung dan bekerjasama dalam penegakan syariat Islam.

“Sehingga pelaku usaha betul-betul menjaga, dan tidak terjadi pelanggaran syariat di tempat usahanya,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved