Berita Banda Aceh
Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi di Taman Sari Banda Aceh
Keempatnya dijatuhi hukuman cambuk lantaran terbukti melakukan praktik judi online sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang sudah
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
PENJUDI ONLINE DICAMBUK - Algojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana judi online. Eksekusi cambuk ini di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, berharap agar masyarakat Kota Banda Aceh ikut mendukung penegakan Syariat Islam dan terus melakukan pengawasan di semua lokasi yang terindikasi pelanggaran syariat.
“Mari berkontribusi secara aktif. Jika melihat ada orang melakukan melanggar syariat Islam, agar segera melapor ke kita,” ujarnya.
Pengawasan dilakukan hampir 24 jam setiap harinya. Pihaknya juga sudah menyurati para pelaku usaha di Banda Aceh, agar ikut serta mendukung dan bekerjasama dalam penegakan syariat Islam.
“Sehingga pelaku usaha betul-betul menjaga, dan tidak terjadi pelanggaran syariat di tempat usahanya,” pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Pangdam IM Terima Sepucuk M16 dan Pistol Sisa Konflik Aceh |
![]() |
---|
Aceh Tuan Rumah Kejurnas Anggar 2025, Sekda: Ini Sebuah Kebanggaan |
![]() |
---|
Warga Barabung Dikenalkan Urban Farming Berbasis Energi Terbarukan |
![]() |
---|
TA Khalid Ajak Semua Pihak Kawal Ultimatum Mualem Soal Penertiban Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Belanja Aceh Diusul Naik Jadi Rp 11,11 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.