Berita Bireuen
Polres Bireuen Serahkan Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen ke JPU Kejari Bireuen
kasus tindak pidana migas menyangkut perlindungan konsumen yang ditangani beberapa waktu lalu diserahkan ke JPU Kejari Bireuen untuk proses selanjutny
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tim penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Bireuen, Kamis (30/1/2025) menyerahkan satu kasus tindak pidana migas menyangkut perlindungan konsumen yang ditangani beberapa waktu lalu diserahkan ke JPU Kejari Bireuen untuk proses selanjutnya.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasi Humas, Iptu Marzuki didampingi Kasubsi PIDM, Aipda Safwan Rizal kepada Serambinews.com, Jumat (31/1/2025) mengatakan, berkas dan tersangka yang diserahkan
tersebut tahapan proses tahap I kasus tindak pidana perlindungan konsumen atau tidak pidana metrologi illegal.
Menyangkut kasus tersebut, Kasi Humas menyebutkan berawal sekitar pukul 23.00 WIB,.pada 10 November 2024 lalu di salah satu toko di Keude Gandapura Bireuen.
Saat itu tim Opsnal Sat Reskrim mengamankan dua unit kendaraan truk Colt Diesel warna kuning, kemudian satu truk Colt Diesel Mitsubishi.
Baca juga: Pj Bupati Bireuen Bersama DPRK Sidak RSUD Bireuen
Berdasarkan keterangan tim penyidik, saat itu truk Colt Diesel warga kuning yang berisikan tabung gas LPG 12 kilogram sedang dipindahkan ke truk Colt Diesel Mitsubishi warna merah berlogo Pertamina.
Truk Colt Diesel Mitsubishi warna merah diduga bukan dari tempat pengisian resmi Pertamina, maka kedua truk bersama sopir dan barang bukti lainnya diamankan ke Polres Bireuen untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan diketahui mereka melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI No.8 tahun. 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 UU RI no.2 tahun 1981 tentang metrologi legal.
Adapun tersangka berinisial Saf (45) beralamat di Desa Lingka Kuta, Gandapura Bireuen.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yaitu satu unit mobil Colt Diesel warna kuning Nopol BK 8828 HA, satu unit mobil Colt Diesel Mitsubishi warna merah Nopol BL 8839 GB dan 241 tabung gas LPG 12 kilogram.
Kasi Humas menambahkan, setelah ditangani dan diselidiki Sat Reskrim Polres Bireuen pada unit Tipiter, tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU Kejari Bireuen untuk proses lebih lanjut. (*)
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Aceh Selatan, Warga Panik dan Berhamburan Keluar Rumah
Pomaba 1.598 Mahasiswa Baru UNIKI Bireuen Berakhir, Kuliah Perdana Mulai Lusa 2 September 2025 |
![]() |
---|
Warga Binaan Lapas Bireuen Dilatih Budidaya Bebek Petelur |
![]() |
---|
Satgas PPKPT Umuslim Buka Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual Dan Kasus Lainnya |
![]() |
---|
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Seribuan Santri Bireuen Mendaftar Seleksi Beasiswa di Dinas Pendidikan Dayah Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.