Jabatan Keuchik
Senin, Apdesi akan Geruduk Kantor Gubernur dan DPMG Aceh Terkait Masa Jabatan Keuchik
Juanhar merupakan seorang keuchik di Nagan Raya mengaku, Apdesi sudah beberapa kali menyampaikan perihal ini ke DPRA dan Gubernur Aceh dan terbaru jug
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Asosialisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh menyatakan, massa dari Apdesi akan melancarkan aksi terkait perpanjangan masa jabatan keuchik atau kepala desa belum juga diterapkan di Aceh ke Kantor Gubernur Aceh.
Aksi para keuchik direncanakan pada Senin (3/1/2025) selain ke Kantor Gubernur juga ke DPMG Aceh.
Dalam Undang-undang Desa terbaru bahwa masa jabatan keuchik sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Massa dari keuchik akan mengadakan aksi mempertanyakan terhadap kapan aturan terbaru ini diberlakukan di Aceh," ujar Sekretaris Apdesi Aceh, Juanhar kepada di Nagan Raya, Sabtu.
Juanhar merupakan seorang keuchik di Nagan Raya mengaku, Apdesi sudah beberapa kali menyampaikan perihal ini ke DPRA dan Gubernur Aceh dan terbaru juga sudah ada surat dari pusat terkait masa jabatan kepala desa.
Artinya meski ada perbedaan dengan yang tertuang dalam UUPA tetapi perlu adanya penyesuaian kembali sehingga menjadi jelas dan tidak terjadi perbedaan antara satu provinsi dengan provinsi lain di Indonesia.
"Kami mengelar aksi ini untuk mempertanyakan kembali soal masa jabatan kepala desa yang dalam aturan baru sudah menjadi 8 tahun, tapi Aceh tidak kunjung menerapkan dan masih 6 tahun," ujar Juanhar.(*)
Jelang Lawan Arab Saudi dan Irak, Pemain Timnas Indonesia Jalani Ibadah Umrah |
![]() |
---|
Komdigi Bekukan Sementara TikTok, Terkait Demo Agustus hingga Aktivitas Judol jadi Penyebab |
![]() |
---|
Hacker Bjorka Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Alasannya Terungkap, Ngaku Butuh |
![]() |
---|
3 Murid Tumbang Usai Santap MBG, Disdik Aceh Utara Tunggu Hasil Medis & Janji Evaluasi SPPG |
![]() |
---|
Viral Video Bendera Merah Putih Robek saat Pengibaran di Tugu Monas, Kapuspen Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.