Breaking News

Video

VIDEO Jual Kaligrafi, Seorang Warga Pakistan Diamankan di Banda Aceh

Berbeda dengan Fasal Abas, yang bersangkutan langsung ke lapangan menjual lukisan kaligrafi seorang diri.

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan seorang warga negara Pakistan bernama Fasal Abas (45) gegara diduga menyalahi aturan keimigrasian yakni menjual lukisan kaligrafi, Jumat (31/1/2025). 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) Aceh, Novianto mengatakan, Fasal Abas diamankan pada 12 Januari 2025. 

Ia ditangkap karena diduga melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian, yaitu orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Novianto menjelaskan, Fasal Abas masuk ke Indonesia pada tanggal 5 Desember 2024 melalui Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara. 

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Deportasi Dua Warga Pakistan Gegara Jualan Kaligrafi

Setelah tinggal beberapa saat di Medan, lalu yang bersangkutan tiba di Banda Aceh pada 5 Januari 2025. 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mendeportasi dua warga Pakistan berinsial MO (30) dan NH (32) yang merupakan teman dari Fasal Abbas. 

Dua warga Pakistan tersebut langsung dideportasi karena saat ditangkap masih berada di hotel dan belum sempat melakukan perbuatan pelanggaran.

Berbeda dengan Fasal Abas, yang bersangkutan langsung ke lapangan menjual lukisan kaligrafi seorang diri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved