Video
VIDEO Jual Kaligrafi, Seorang Warga Pakistan Diamankan di Banda Aceh
Berbeda dengan Fasal Abas, yang bersangkutan langsung ke lapangan menjual lukisan kaligrafi seorang diri.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: T Nasharul
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan seorang warga negara Pakistan bernama Fasal Abas (45) gegara diduga menyalahi aturan keimigrasian yakni menjual lukisan kaligrafi, Jumat (31/1/2025).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) Aceh, Novianto mengatakan, Fasal Abas diamankan pada 12 Januari 2025.
Ia ditangkap karena diduga melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian, yaitu orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Novianto menjelaskan, Fasal Abas masuk ke Indonesia pada tanggal 5 Desember 2024 melalui Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Deportasi Dua Warga Pakistan Gegara Jualan Kaligrafi
Setelah tinggal beberapa saat di Medan, lalu yang bersangkutan tiba di Banda Aceh pada 5 Januari 2025.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mendeportasi dua warga Pakistan berinsial MO (30) dan NH (32) yang merupakan teman dari Fasal Abbas.
Dua warga Pakistan tersebut langsung dideportasi karena saat ditangkap masih berada di hotel dan belum sempat melakukan perbuatan pelanggaran.
Berbeda dengan Fasal Abas, yang bersangkutan langsung ke lapangan menjual lukisan kaligrafi seorang diri.
VIDEO Pelajar Bertongkat Serang Polisi Saat Demo di Depan DPR RI |
![]() |
---|
VIDEO Serangan Dahsyat Yaman Guncang Israel: Rudal Hipersonik Hantam Bandara Internasional! |
![]() |
---|
VIDEO Mesir Latih Ribuan Warga Palestina untuk Jadi Pasukan Keamanan Gaza |
![]() |
---|
VIDEO Jet Tempur Jerman Cegat Pesawat Pengintai dari Rusia |
![]() |
---|
VIDEO Reaksi Ahmad Dhani Ditegur dan Diancam Diusir dari Rapat DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.