TAG
Imigrasi Banda Aceh
-
“Kelimanya dideportasi menggunakan Maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420, yang berangkat pada pukul 16.50 WIB,” ujarnya.
7 hari lalu
-
“Pembuatan paspor itu ditangani delapan petugas imigrasi Banda Aceh," lanjut Efendi.
Rabu, 9 Juli 2025
-
WNA asal Pakistan berinisial MA (5A), masuk ke Indonesia secara ilegal pada tahun 2024 yakni melalui Kepulauan Riau.
Selasa, 24 Juni 2025
-
“MK ini pada 22 Oktober 2023, telah menikah dengan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Pondok Pesantren Hidayatulsalikin," ujar Gindo.
Selasa, 24 Juni 2025
-
Proses deportasi dinyatakan selesai pada pukul 16.30 WIB dalam keadaan tertib dan kondusif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo
Selasa, 20 Mei 2025
-
Di mana, ia terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masuk tidak melalui tempat pemeriksaan...
Senin, 19 Mei 2025
-
“Parvez dipulangkan melalui penerbangan Batik Air Malaysia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia untuk selanjutnya menuju Bangladesh," terang Gindo.
Senin, 19 Mei 2025
-
Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh melakukan pertemuan dengan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rangka untuk meminta dukungan
Minggu, 18 Mei 2025
-
“Dan kita juga memohon dukungan penuh dari Wali Kota Illiza, terkait proses kenaikan kelas tersebut,” kata Gindo.
Sabtu, 17 Mei 2025
-
mulai 1 Mei 2025 bakal menghentikan penerbitan paspor biasa dan hanya melayani penerbitan paspor elektronik (e-paspor).
Rabu, 23 April 2025
-
Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan, kata Gindo, penerapan paspor elektronik ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta keamanan
Selasa, 22 April 2025
-
Gindo mengungkap, penundaan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan TPPM
Jumat, 21 Februari 2025
-
Ia mengungkap, para pemohon penerbitan paspor ini melancarkan aksinya dengan bermodus mengajukan paspor untuk keperluan jalan-jalan ke luar negeri. “M
Rabu, 19 Februari 2025
-
“Dari Januari sampai tanggal 14 Februari 2025 kemarin ada total 11 permohonan paspor yang ditolak.
Selasa, 18 Februari 2025
-
komitmen ini bukan saja formalitas, namun berpijaklah kepada konsistensi yang berkelanjutan untuk menciptakan pelayanan publik yang cepat, mudah
Jumat, 14 Februari 2025
-
Berbeda dengan Fasal Abas, yang bersangkutan langsung ke lapangan menjual lukisan kaligrafi seorang diri.
Sabtu, 1 Februari 2025
-
Selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum karena ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Jumat, 31 Januari 2025
-
Gindo juga menjelaskan, dua WNA tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jumat, 24 Januari 2025
-
Kantor Imigrasi Banda Aceh menyelenggarakan In-House Training Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Sabtu, 21 Desember 2024
-
Bule asal Swiss tersebut dideportasi pada Kamis (19/12/2024) kemarin, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
Jumat, 20 Desember 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved