Keuchik Gelar Aksi
BREAKING NEWS - Ratusan Keuchik Gelar Aksi di Kantor DPMG Aceh
sebelum bergerak menuju Kantor DPMG Aceh, para kepala desa tersebut terlebih dahulu berkumpul di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ratusan Keuchik atau kepala desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh menggelar aksi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Senin (3/2/2025).
Amatan Serambinews.com, sebelum bergerak menuju Kantor DPMG Aceh, para kepala desa tersebut terlebih dahulu berkumpul di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari.
Selanjutnya, mereka bergerak dengan berjalan kaki menuju Kantor DPMG Aceh sambil membawa sejumlah spanduk bertuliskan permintaan terkait pemberlakuan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
“Kami di sini merupakan gerakan perjuangan pergerakan dari Apdesi Aceh. Kami terdiri dari para kepala desa yang ada di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh ini,” kata Wakil Bendahara Apdesi Aceh, Amin Saleh dalam orasinya.
Baca juga: Senin, Apdesi akan Geruduk Kantor Gubernur dan DPMG Aceh Terkait Masa Jabatan Keuchik
Amin menyampaikan, kedatangan pihaknya ke kantor DPMG untuk mempertanyakan terkait perkembangan pemberlakuan Pasal 39 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 mengenai masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.
“Yang kami menyampaikan kepada DPMG ini sebetulnya sangat berat hati untuk melakukan kegiatan ini.
Tapi ini bagian dari proses karena kami lihat revisi UU Desa di provinsi Aceh ini ibatat bola liar. Ada apa dengan semua ini?,” ungkapnya.
Menurut Amin, Pasal 39 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 28 Maret 2024. Selain itu, Presiden Jokowi pada tanggal 25 April 2024 juga telah menandatangani pemberlakuan UU tersebut dan resmi menjadi lembaran negara.
Baca juga: Pemuda Lhokseumawe Korban TPPO Kabur dari Kamboja, Sembunyi di Bandara Demi Hindari Kejaran Sekuriti
“Kemudian oleh pihak Kemendagri mengeluarkan surat edaran untuk pemberlakuan revisi UU itu di seluruh provinsi di Indonesia, dikecualikan DKi Jakarta karena DKI Jakarta tidak punya desa, melainkan punya kelurahan,” katanya.
“DPMG ini merupakan orang tua kami, akan tetapi kami kadang-kadang merasa dari daerah-daerah ini kami dikecualikan, di anak tirikan,” ungkapnya.
Baca juga: Apdesi akan Gelar Aksi ke DPMG dan Kantor Gubernur, Tuntut Diberlakukan UU Desa Tahun 2024 di Aceh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.