Berita Viral

FAKTA-Fakta Dua Sejoli Mesum di Kafe Aceh Barat, Warung Ditutup Permanen, Perekam Jadi Buronan

Kedua pelaku berinisial MJ (24) warga Aceh Barat dan KN (33) warga Nagan Raya, berhasil diamankan setelah beredarnya video mesum tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
For Serambinews.com
PASANGAN MESUM - Dua terduga pelaku mesum yang beredar luas di video menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat, Jumat (31/1/2025). 

FAKTA-Fakta Dua Sejoli Mesum di Kafe Aceh Barat, Warung Ditutup Permanen, Perekam Jadi Buronan

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sebuah video viral yang menunjukkan sepasang sejoli berbuat mesum di sebuah kafe di Aceh Barat menghebohkan masyarakat.

Kejadian ini berbuntut panjang setelah pihak Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat menangkap sepasang sejoli yang melakukan aksi senonoh itu.

Kedua pelaku yang diketahui bernama MJ (24), warga Aceh Barat, dan KN (33) warga Nagan Raya.

Sementara itu, Satpol PP dan WH Aceh Barat juga telah menindak tegas pemilik kafe agar tidak membiarkan perilaku mesum terjadi.

Dalam kasus ini, Satpol PP dan WH juga memburu sosok perekam dan penyebar video sejoli yang tengah berbuat mesum itu.

MESUM - Viral dua sejoli kepergok diduga sedang berbuat mesum pada siang hari saat bulan puasa di Aceh Besar pada Rabu (3/4/2024). - Foto Ilustrasi-
MESUM - Viral dua sejoli kepergok diduga sedang berbuat mesum pada siang hari saat bulan puasa di Aceh Besar pada Rabu (3/4/2024). - Foto Ilustrasi- (KOLASE SERAMBINEWS.COM (via Instagram @berita_aceh))

Berikut fakta-fakta dua sejoli mesum di kafe Aceh Barat.

1. Hebohkan Warga

Kasus video mesum muda mudi dalam gubuk sebuah kafe di Ujung Karang Meulaboh, bikin heboh publik Aceh Barat.

Pasalnya, video tidak senonoh yang dilakukan dua sejoli tersebut beredar luas di media sosial (medsos).

Pihak Satpol PP dan WH Aceh Barat yang bergerak cepat langsung mengamankan pria dan wanita yang ada dalam video mesum tersebut.

Kedua pelaku berinisial MJ (24) warga Aceh Barat dan KN (33) warga Nagan Raya, berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat dan beredarnya video yang merekam aksi tersebut pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

2. Pelaku Akui Perbuatannya

Kepala Bidang WH Satpol PP Aceh Barat, Lazuan mengungkapkan bahwa setelah video tersebar, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

"Kami sudah memeriksa kedua pelaku, dan mereka mengakuinya. Saat ini, proses hukum terkait pelanggaran Syariat Islam akan segera dilanjutkan," ujar Lazuan.

3. Perekam dan Penyebar Video Jadi Buronan

Lazuan kepada Serambinews.com, Sabtu (1/2/2025), menegaskan, pihaknya akan memburu orang yang pertama kali menyebarkan video mesum itu ke media sosial.

Di sisi lain, Lazuan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video asusila tersebut.

Karena hal itu melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jika ada video tersebut, diserahkan kepada pihak yang berwajib,” imbaunya.

“Jangan sebarkan di media sosial karena bisa terkena sanksi hukum," tambah Lazuan.

Ia menekankan, pemilik akun media sosial yang pertama kali merekam dan menyebarkan video tersebut kini menjadi buronan Satpol PP dan WH Aceh Barat.

"Pemilik akun media sosial tersebut juga akan dijerat hukum karena dengan sengaja merekam dan menyebarkan video yang tidak senonoh," ujarnya.

4. Warung Kafe Bakal Ditutup Permanen

Lazuan mengatakan, pemilik kafe yang menjadi tempat terjadinya tindakan mesum ini juga akan menerima sanksi. 

Ia menegaskan bahwa sebagai penyedia tempat, pemilik kafe berpotensi dijatuhi sanksi. 

"Kemungkinan sanksi pertama, kafe tersebut akan ditutup," ujarnya.

5. Dua Sejoli Terkenal Pasal Jinayat

Lazuan mengungkapkan bahwa para pelaku dalam kasus ini terancam hukuman cambuk sesuai dengan pasal 25 ayat 1 dan pasal 23 ayat 1 Qanun Aceh terkait pelanggaran syariat Islam.

Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath (percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim) bisa dikenakan hukuman cambuk hingga 30 kali, denda maksimal 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.

Sementara itu, pasal 23 ayat 1 menetapkan bahwa pelaku khalwat (berdua-duaan di tempat sepi) dapat dijatuhi hukuman cambuk paling banyak 10 kali, denda hingga 100 gram emas murni, atau penjara maksimal 10 bulan.

Pihak Satpol PP dan WH Aceh Barat berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perbuatan melanggar hukum dan norma agama. 

“Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”  tegasnya.

6. Warga Diminta Lapor Jika Melihat

Pihak Satpol PP dan WH Aceh Barat terus melakukan pemantauan guna mencegah pelanggaran syariat Islam lebih lanjut di wilayah tersebut. 

Mereka juga berharap agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk menjaga diri dan mencegah kemaksiatan.

Dengan semakin maraknya pelanggaran syariat di Aceh, pihak berwenang mengimbau agar masyarakat aktif berpartisipasi dalam menjaga nilai-nilai agama dan melaporkan setiap potensi pelanggaran yang ada.

"Penting untuk menumbuhkan kesadaran yang lebih baik ke depan, agar pelanggaran syariat ini dapat dicegah dan kita harap masyarakat dapat segera melapor jika menemukan kasus serupa," tutup Luzuan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved