Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual Eceran Per 1 Februari 2025, Adakah Pembatasan Pembelian untuk Warga?
Disamping aturan pembatasan pembeian tersebut, masyarakat juga khawatir jika akan ada pembatasan jumlah pembelian tabung yang meminimalkan perorang
SERAMBINEWS.COM - Kabar pembatasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram (kg) atau LPG subsidi melalui pengecer sejak Sabtu, (1/2/2025), kini tengah ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.
Kebijakan yang diberlakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga ini menuai pro dan kontra, terutama terkait dengan kesulitan akses masyarakat terhadap gas yang selama ini mudah didapatkan di warung-warung sekitar.
Sejak dua hari kebijakan tersebut diterapkan, banyak warga yang mengeluhkan bahwa membeli gas LPG 3 kg kini semakin sulit.
Sebelumnya, mereka dapat dengan mudah memperoleh gas melon di warung pengecer terdekat. Namun, dengan larangan baru ini, masyarakat diharuskan untuk membeli langsung ke pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah memberikan batas waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi selama sebulan.
Artinya, sudah tidak akan ada lagi pengecer elpiji 3 kg mulai Maret 2025.
Disamping aturan pembatasan pembeian tersebut, masyarakat juga khawatir jika akan ada pembatasan jumlah pembelian tabung yang meminimalkan perorang atau perkeluarga hanya kebagian 1 tabung 3Kg.
Lantas berapa batas pembelian Gas Elpiji sejar Februari 2025 ini?
Tempat Pembelain Gas Elpiji 3 Kg
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan masyarakat kini bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Nah, untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan ini, masyarakat memang perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“(Data pembelian) Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” jelas Heppy dikutip dari Kompas.com.
Kamaruddin Sah Raih Doktor Komunikasi Damai Pertama di Indonesia, Dapat Pengakuan jadi Model Terbaik |
![]() |
---|
Golkar Harap Pemerintah Tinjau Ulang Pengelolaan Karbon di Aceh |
![]() |
---|
Sudah 3 Tahun, Puluhan Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal |
![]() |
---|
Harga Emas Dunia Anjlok Usai Cetak Rekor! Dolar AS Makin Perkasa, Investor Waswas |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Kini di Koperasi Desa Merah Putih Bisa Dapat LPG 3 Kg Bersubsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.