Berita Pidie Jaya

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Bekuk Enam Pelaku Narkoba Jaringan Lintas Daerah, Satu Masuk DPO

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya (Pijay) membekuk enam pelaku penyalahgunaan narkoba sejak akhir Desember 2024 hingga akhir Januari 2025

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
ANTAR NARKOBA - Pasutri memperlihatkan BB berupa ganja serta sabu-sabu dari dua pelaku jaringan Narkoba antar daerah di Mapolres Pijay, Senin (3/2/2025) 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya (Pijay) membekuk enam pelaku penyalahgunaan narkoba sejak akhir Desember 2024 hingga akhir Januari 2025.

"Keenam pelaku penyalahgunaan barang haram jenis narkoba baik ganja maupun Sabu-sabu itu merupakan pelaku lintas daerah yang selama ini menjadi incaran tim Opsnal Satresnarkoba untuk diburu atau dibekuk secara terpisah," sebut Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmi SH kepada Serambinews.com, Senin (3/2/2025).

Keberhasilan dalam membekuk enam pelaku 'Bisnis' haram itu, jelas, Iptu Rahmi berkat dukungan masyarakat yang senantiasa memberikan informasi akurat. 

Sehingga kerjasama ini menjadi kolaborasi atau sinergitas aparat penegak hukum bersama masyarakat.

Adapun pembekukan para pelaku itu sesuai catatan dilakukan dalam Operasi Antik yang berlangsung sejak  21 Desember 2024  hingga 10 Januari 2025. 

Lalu berlanjut operasi kedua mulai  23hingga 26 Januari 2025.

Baca juga: Tulang Rusuk Patah hingga Dilaparkan, Tahanan Palestina Disiksa Brutal di Penjara Israel

Adapun keenam pelaku yang kini mendekam di Prodeo Mapolres Pijay itu masing-masing, SB (50), warga Kecamatan Trienggadeng, yang kedapatan membawa tiga bungkus ganja. 

RW (50) warga Kecamatan Bandar Dua kedepan 7 bungkus ganja. Berikutnya, ZJ (45) warga asal Trienggadeng memiliki 1 paket sabu kecil. 

Lalu RA (61) warga asal Muara Batu, Lhokseumawe yang menjual sabu-sabu ke ZJ.

Tak hanya sebatas itu saja, Tim Opsnal bergerak ke kabupaten tetangga, Bireuen hingga membekuk pelaku yaitu pasang suami istri (Pasutri) MN (62) dan MS (52). 

Dari pelaku sosokk Pasutri ini tim turut mengamankan dua paket besar ganja yang dibungkus dalam kemasan kertas koran saat melakukan transaksi di wilayah Pijay.

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Inggris: Man United Posisi 13, Arsenal Tempel Liverpool Usai Bantai Man City

Berikutnya, tim juga tim telah memasukkan ML dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Pengembangan pelaku lintas daerah ini setelah kajian dan pengembangan dari keterangan ZJ dan RA," ujarnya.

Ditambahkan Iptu Rahmi SH bahwa penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pijay pihaknya akan menerapkan tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Hal ini demi menyelamatkan generasi muda masa depan Pijay yang lebih bermartabat.

"Jadi enam pelaku penyalahgunaan narkoba saat ini telah ditahan bersama barang bukti (BB)," ungkapnya. (*)

Baca juga: Isak Tangis 7 Nelayan Aceh yang Dibebaskan Otoritas Myanmar Saat Tiba di Bandara Kualanamu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved