Video

VIDEO - Sidang Kasus LGBT di Banda Aceh Berlangsung Tertutup 

Sidang tuntutan kasus asusila ini berlangsung tertutup bagi media dan masyarakat umum.  Sidang akan dibuka untuk umum saat pembacaan putusan. 

Penulis: m anshar | Editor: m anshar

Laporan M Anshar | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, - Dua terdakwa kasus gay atau LGBT menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Kartika, Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (3/2/202).

Dengan menggunakan baju tahanan berwarna merah, kedua terdakwa gay berinisial DA dan AI digiring oleh Penyidik Kejari Banda Aceh ke ruang sidang. Keduanya masuk ke ruang sidang sekitar pukul 11.00 Wib.

Proses sidang pembacaan tuntutan dengan nomor perkara 1/JN/2025/MS Bna dan 2/JN/2025/MS Bna perkara liwath dibacakan oleh JPU Luthfan Al-Kamil, SH.

Sidang tuntutan kasus asusila ini berlangsung tertutup bagi media dan masyarakat umum.  Sidang akan dibuka untuk umum saat pembacaan putusan. 

Keduanya tertangkap melakukan praktik liwath atau berhubungan sesama jenis dan digrebek oleh masyarakat di salah satu kos-kosan di Kecamatan Syiah Kuala pada Kamis 7 November 2024 lalu.

Saat digrebek oleh warga, keduanya dalam kondisi tidur di kamar sambil berpelukan dan dalam kondisi tanpa busana. Sehingga perkara tersebut kini mulai beranjak ke bangku pengadilan MS Banda Aceh untuk diadili.

Saat digotong ke ruang pengadilan, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat dihadapi oleh kamera para wartawan yang sudah hadir di lokasi sejak pukul 09.30 Wib.

Namun proses sidang berdasarkan keterangan salah seorang jaksa berlangsung tertutup lantaran perkara seksual dan menjaga privasi pihak keluarga. Saat ini sendiri pantauan Serambi di lokasi, proses sidang masih belum dimulai. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved