Gas Melon

Aceh Belum Terapkan Regulasi Pengecer Bisa Jual Gas Melon Bersubsidi

Dia mengatakan, bahwa untuk saat ini penyaluran gas bersubsidi untuk masyarakat khususnya di Banda Aceh terbilang kondusif. Hal tersebut tidak terpeng

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
ANTRE BELI GAS MELON - Masyarakat mengantre membeli gas melon bersubsidi di Pangkalan Gas Blower, Gampong Suka Ramai, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (4/2/2025). Foto: SERAMBI/INDRA WIJAYA   

Laporan Indra Wijaya l  Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pertamina Patra Niaga Aceh menyebutkan, bahwa saat ini belum menerapkan regulasi baru yang memperbolehkan subpangkalan (pengecer) menjual gas elpiji 3 Kg bersubsidi.

Hal itu dikatakan oleh Sales Branch Manager III Gas PT Pertamina Patra Niaga Aceh, Muhammad Suhanda saat melakukan peninjauan penyaluran Gas Melon bersubsidi di Pangkalan Blower, Desa Suka Ramai, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (4/2/2025).

Dia mengatakan, bahwa untuk saat ini penyaluran gas bersubsidi untuk masyarakat khususnya di Banda Aceh terbilang kondusif. Hal tersebut tidak terpengaruh dengan isu nasional yang mana sejumlah daerah mengalami kelangkaan gas LPG ukuran 3 Kg.

Dikatakan, bahwa saat ini, rantai penyaluran gas bersubsidi itu mulai dari SPBG yang disalurkan ke agen LPG resmi dan diantarkan ke pangkalan yang tersebar di Aceh.

Di Banda Aceh sendiri kata Suhandha, ada 200 pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: Gas Melon Langka di Lhokseumawe, Pemko dan Pertamina Sidak Hotel, Resto dan Pangkalan, Ini Temuannya

“Kalau keseluruhan itu di Aceh ada 8.060 pangkalan resmi yang tercatat,” katanya.

Saat ditanyakan perihal isu yang berkembang di nasional terkait pengecer dijadikan sub pangkalan untuk menjual gas bersubsidi itu, Suhandha mengatakan, bahwa selama ini mereka mengimbau agar masyarakat untuk tetap membeli gas melon tersebut ke pangkalan resmi. 

Selain lebih mudah, harga jual tersebut terbilang lebih murah hanya Rp 18 ribu dibanding harga jual di pengecer. Namun dengan regulasi baru yang membolehkan dijual ke pengecer (sub pangkalan), saat ini pihaknya akan menyesuaikan regulasi tersebut.

“Selama ini histori di Aceh rantai suplai kita itu hanya untuk pangkalan resmi. Makanya kita imbau masyarakat tetap beli di pangkalan ini sehingga harga tetap terkendali. Untuk regulasi itu, kita belum menerapkannya di Aceh dan masih kita sesuaikan lagi,” jelasnya.

Sebab kata dia, untuk di Aceh sendiri secara historis, memang tidak disarankan masyarakat membeli gas bersubsidi itu dari pengecer. Lantaran, membuat harga jual tersebut tidak sesuai HET dan tidak terkendali.

“Selain itu, alokasi gas untuk pangkalan-pangkalan yang ada di Aceh juga cenderung kecil. Karenanya, jika nantinya gas tersebut  oleh sub pangkalan, masyarakat sulit mendapat gas tersebut sesuai HET,” pungkasnya. 

Sementara itu Sumitem salah seorang warga yang membeli gas di pangkalan Blower mengatakan, bahwa selama ini dirinya selalu rutin membeli gas di Pangkalan. Selain harga jual yang lebih murah dibanding pengecer, proses mendapatkannya pun terbilang mudah.

“Dapat gas sekarang mudah. Cuma ngantre lebih awal agar cepat dapat. Untuk dapat gas di pangkalan kita cuma bawa KTP sama surat dari Keuchik. Saya sering beli di pangkalan, karena di pengecer itu mahal,” katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved