Berita Banda Aceh

Jaksa Tuntut 100 Cambukan Untuk Pasangan Penyuka Sesama Jenis

“Mengenai berapa materi substansi saya tidak bisa jelaskan. Sidang lanjutan pada Senin 10 Februari 2024.” LUTHFAN AL-KAMIL, JPU Kejari Banda Aceh

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
GIRING TERDAKWA LGBT-Penyidik Kejari Banda Aceh menggiring kedua pelaku liwath (gay) ke ruang sidang Kartika Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (3/2/2025). 

“Mengenai berapa materi substansi saya tidak bisa jelaskan. Sidang lanjutan pada Senin 10 Februari 2024.” LUTHFAN AL-KAMIL, JPU Kejari Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua terdakwa penyuka sesama jenis alias gay menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Kartika Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (3/2/2025).

Proses pembacaan tuntutan tersebut terhadap dua terdakwa DA dan AI, berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB. Keduanya dibawa dari sel tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari). Proses sidang berlangsung tertutup untuk umum dan media.

Keduanya tertangkap melakukan praktik liwath atau berhubungan sesama jenis dan digerebek oleh masyarakat di sebuah kos-kosan di Kecamatan Syiah Kuala, Kamis (7/11/2024) lalu.

Saat digerebek warga, keduanya dalam kondisi tidur di kamar sambil berpelukan dan dalam kondisi tanpa busana. Sehingga perkara tersebut beranjak ke bangku Pengadilan MS Banda Aceh untuk diadili. Proses sidang pembacaan tuntutan dengan nomor perkara 1/JN/2025/MS Bna dan 2/JN/2025/MS Bna perkara liwath dibacakan oleh JPU Luthfan Al-Kamil, SH.

Saat digiring ke ruang pengadilan, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat menghadapi kamera para wartawan yang sudah hadir di lokasi sejak pukul 09.30 WIB.

Namun, proses sidang berdasarkan keterangan salah seorang jaksa berlangsung tertutup lantaran perkara seksual dan menjaga privasi pihak keluarga. Pantauan Serambi di lokasi, proses sidang masih belum dimulai.

JPU Kejari Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil SH, usai pembacaan tuntutan mengatakan, kedua terdakwa berpotensi dituntut 100 kali cambukan atau denda 100 gram emas murni.

Namun, lantaran sidang tersebut bersifat tertutup, dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai materi pada sidang pembacaan  tuntutan tersebut. Sesuai dengan ketentuan pasal 149 Ayat 4 Qanun Jinayat dan pasal 153 ayat 3 Kuhap, dirinya dilarang mengungkap materinya.

Namun jelas Luthfan, perbuatan para terdakwa melanggar pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat dengan ancaman 100 kali cambukan atau 100 gram emas murni. “Tapi mengenai berapa materi substansi saya tidak bisa jelaskan. Sidang lanjutan pada Senin 10 Februari 2024,” pungkasnya.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved