Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Bekuk Residivis Maling Kurang dari 6 Jam usai 5 Hari Bebas, Begini Kronologinya
“Dia sudah lima kali menghuni Lapas, namun aksi pencurian yang terjadi kali ini, tidak sampai enam jam sudah berhasil kita tangkap...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk residivis maling berinisial IA (60), asal Aceh Barat Daya dan berdomisili di Lembah Seulawah, Aceh Besar dan langsung diboyong ke Mapolresta, Senin (3/2/2025) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, pelaku ditangkap kurang dari enam jam setelah kejadian yang dilaporkan korban, beserta barang bukti dari hasil kejahatannya.
Dikatakannya, pelaku pencurian yang terjadi di Istana Perabot Banda Aceh itu merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar lima hari lalu, dalam perkara yang sama.
Kasat Reskrim itu mengungkapkan, pelaku juga sudah lima kali menghuni Lapas atas kejahatan yang dilakukannya.
“Dia sudah lima kali menghuni Lapas, namun aksi pencurian yang terjadi kali ini, tidak sampai enam jam sudah berhasil kita tangkap di rumah pelaku di Lembah seulawah,” kata Kompol Fadillah.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu merincikan, awalnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/II/2025/SPKT / Polresta Banda Aceh /Polda Aceh, korban Yusniar (44) hendak membuka toko miliknya di Keudah, Banda Aceh.
Kemudian seorang laki-laki datang dengan alasan hendak membeli barang. Namun karena toko belum dibuka, korban menyarankan untuk berbelanja ditempat lain dulu. Meski demikian, pelaku IA menunggu sampai toko dibuka.
Saat korban membuka toko, pelaku ikut masuk dan menanyakan harga kasur serta lemari. Setelah sesuai dengan penawaran, pelaku meminta korban untuk mengambil faktur bon.
Namun sebelum mengambil faktur bon, korban sempat meletakkan tas miliknya warna hitam miliknya di meja depan.
“Setelah mengambil bon pelaku sudah tidak ada lagi dalam toko, serta tas milik korban juga sudah raib,” ungkap Kompol Fadillah.
Korban saat itu langsung berupaya mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil minibus yang dikemudikannya.
Dalam tas korban yang diambil pelaku berisikan sejumlah uang, handphone dan surat penting lainnya.
Setelah dibentuk tim, lanjut Kasatreskrim, pihaknya kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan data-data dari para saksi.
Sehingga pengungkapan kasus pencurian oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M Efendy itu, dalam kurun waktu 6 jam pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah yang dihuninya beserta barang hasil kejahatannya dan mobil sebagai alat bantu pelarian pelaku.
“Kini pelaku IA dalam pemeriksaan intens oleh penyidik di Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.